kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.594   20,00   0,12%
  • IDX 8.230   -27,43   -0,33%
  • KOMPAS100 1.124   -3,84   -0,34%
  • LQ45 790   -3,42   -0,43%
  • ISSI 295   -0,03   -0,01%
  • IDX30 413   -2,34   -0,56%
  • IDXHIDIV20 464   -3,28   -0,70%
  • IDX80 124   -0,30   -0,24%
  • IDXV30 133   -0,68   -0,51%
  • IDXQ30 129   -0,34   -0,26%

Naik 34%, saham BUMI nyaris sentuh auto rejection


Jumat, 09 Oktober 2015 / 17:11 WIB
Naik 34%, saham BUMI nyaris sentuh auto rejection


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Transaksi saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terlihat atraktif pada perdagangan hari ini, Jumat (9/10). Mulai perdagangan sesi dua tadi, saham BUMI terlihat terus menanjak hingga ditutup naik 34% ke level Rp 67 per saham dari sebelumnya Rp 50 per saham.

Volume transaksi saham BUMI mencapai 4,9 juta saham dengan nilai Rp 30,1 miliar. Kenaikan itu hampir menyentuh batas auto rejection atas 35% untuk saham dengan rentang harga Rp 50 - Rp 200.

Bukan cuma BUMI, saham yang tergabung dalam Grup Bakrie lainnya seperti PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS) dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) juga masuk dalam jajaran top gainers hari ini.

Saham BRMS dan ENRG melambung 10% ke level Rp 55 per saham. Kenaikan saham-saham tersebut berada di tengah penguatan IHSG yang naik 2,18% ke level 4.589,34.

Seperti diketahui, emiten-emiten grup Bakrie tengah mencoba merestrukturisasi sejumlah utang. Berita terbaru, BUMI akan menambah saham baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Non-HMETD) sebesar 32,5% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Saham baru itu akan ditukar dengan utang BUMI senilai US$ 1,9 miliar.

Direktur Keuangan BUMI Andrew Christopher Beckham sebelumnya mengatakan, harga saham baru tersebut akan berkisar di Rp 1.100 per saham. Ia mengklaim, harga itu sesuai dengan nilai valuasi BUMI saat ini yang sebesar US$ 4,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×