CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.925   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Muncul bisnis Kavling Pohon Kelapa, ini kata Satgas Waspada Investasi


Senin, 18 November 2019 / 22:51 WIB
Muncul bisnis Kavling Pohon Kelapa, ini kata Satgas Waspada Investasi
ILUSTRASI. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing memberikan kuliah umum untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/10/2019). Tongam Lumban Tobing meminta masyarakat untuk


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum cukup dengan Kampoeng Kurma, kini muncul pula bisnis perkebunan yang menawarkan kavling pohon kelapa yakni Green Coco Land. Kabarnya, dengan membeli kavling seharga Rp 45 juta, pembeli berpeluang untuk memperoleh keuntungan antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta setiap bulannya.

Saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Senin (18/11) Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L Tobing menegaskan, masyarakat diminta untuk lebih waspada pada kegiatan investasi perkebunan. "Kegiatan tersebut tidak ada izin kegiatan perdagangan atau perkebunan," kata Tongam.

Baca Juga: Hati-hati! Rekrutmen palsu mengatasnamakan Garuda Indonesia

Tongam menjelaskan banyak risiko yang akan dialami masyarakat, seperti pohon bisa saja tidak berbuah, mati atau ditebang orang. Ini karena, tidak ada transparansi dalam penjualan kavling.

Dia mencontohkan, bisa saja kavling yang dimiliki perusahaan hanya 200, namun yang membeli justru lebih dari 200.

Meskipun begitu, Tongam mengakui tidak semua investasi bertemakan perkebunan dilarang, yang terpenting mampu memenuhi prosedur. Di samping itu dalam berinvestasi, masyarakat perlu untuk selalu memeriksa 2L (Legal dan Logis).

Baca Juga: Dituduh melakukan investasi bodong, begini reaksi manajemen Kampoeng Kurma

Legal artinya perusahaan harus memiliki dan menunjukkan izin usahanya, sementara logis artinya imbal hasil yang ditawarkan harus rasional.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×