Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi efek yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai esok hari, 1 Januari 2025.
Hal ini seiring dengan keputusan pemerintah untuk melanjutkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada awal tahun depan.
Ketentuan penyesuaian tarif PPN untuk setiap transaksi saham itu pun tercantum dalam Surat Edaran Bursa Efek Indonesia (BEI) No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.
Baca Juga: Begini Rapor BEI Sepanjang Tahun 2024, IHSG Ditutup di Level 7.079,9
"Seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Selasa (31/12).
Sementara untuk invoice dan faktur pajak atas layanan BEI yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan lama, yakni dengan tarif PPN 11%.
"Ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11% menjadi 12% akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak," tulis surat edaran BEI.
Keputusan tersebut pun sudah diamini oleh perusahaan-perusahaan sekuritas yang melayani transaksi efek di BEI.
Misal saja PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, yang menyatakan, mulai dari transaksi saham, obligasi, hingga reksa dana bakal dikenakan PPN sebesar 12%, terhitung sejak 1 Januari 2025.
Baca Juga: Merger dan Akuisisi Sepanjang Tahun 2024 Menurun
"Kenaikan ini merupakan amanat UU HPP No. 7 Tahun 2021. Tidak hanya saham, layanan bursa lain seperti obligasi dan reksa dana juga terkena dampaknya," tulis Mirae Asset, lewat unggahan akun resmi Instagram @miraeassetsekuritas_id.
Dalam unggahan yang sama, Mirae Asset menyatakan, kenaikan tarif PPN itu bakal mengerek biaya atau fee transaksi serta beban pajak investor.
Sementara itu, PT Trust Sekuritas melalui pesan yang dikirimkan kepada para penggunanya menyatakan, perusahaan bakal melakukan penyesuaian pada biaya transaksi, seiring dengan kenaikan PPN.
Baca Juga: Tutup Tahun 2024, Penghimpunan Dana Pasar Modal Lampaui Target OJK
"Kenaikan tarif berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi obyek PPN," tulis Trust Sekuritas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Transaksi Saham Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Biaya Transaksi Bakal Naik"
Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/12/31/133800726/transaksi-saham-dikenakan-ppn-12-persen-mulai-1-januari-2025-biaya-transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News