Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) masih menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan korporasi. Salah satunya, PT Danareksa yang menerbitkan MTN senilai Rp 120 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi perusahaan, surat utang ini diterbitkan dengan kupon 9,5% per tahun. Jangka waktu ditetapkan satu tahun dan jatuh tempo pada 20 Desember 2016.
Pembayaran bunga akan dilakukan dengan frekuensi tiga bulanan. Adapun pembayaran kupon pertama akan dilakukan pada 16 Maret 2016.
Untuk penerbitan MTN ini, perusahaan telah menunjuk PT Bank Mega sebagai wali amanat atau agen monitoring.
PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) juga menerbitkan MTN I senilai Rp 850 miliar. Bertindak sebagai agen penempatan atau arranger merupakan PT Trimegah Securities.
Dana yang terkumpul dari MTN akan dipergunakan untuk memperkuat kapasitas pembiayaan PT SMI. “Penerbitan MTN ini merupakan salah satu aksi korporasi yang dilakukan PT SMI untuk memperkuat permodalan PT SMI. Seluruh dana yang diperoleh dari MTN akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur strategis di Indonesia,” jelas Direktur Utama PT SMI, Emma Sri Martini.
Vice President Investment Quant Kapital Investama Hans Kwee mengatakan penawaran MTN di akhir tahun menarik bagi investor lantaran menawarkan kupon tinggi. Pasalnya, tahun depan kupon diperkirakan lebih rendah seiring turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI rate.
"Ekspektasi tahun depan bunga domestik bisa turun," ujar Hans, Jakarta, Selasa (15/12).
Menurut Hans, MTN menjadi pilihan sumber pendanaan emiten karena penerbitannya lebih fleksibel dibandingkan obligasi. Instrumen ini tidak memerlukan peringkat seperti obligasi.
"Meskipun tidak di-rating, namun bisa diterima investor," tutur Hans.
Selain itu, cost of fund penerbitan MTN juga lebih murah ketimbang sumber pendanaan lain seperti pinjaman perbankan."Cost of fund MTN apabila dibandingkan obligasi mungkin sedikit lebih mahal sedikit, namun aturan MTN tidak seketat obligasi," ujar Hans.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News