kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Moratorium SPA dicabut, Monex tidak khawatir pialang nakal


Rabu, 21 Februari 2018 / 19:04 WIB
Moratorium SPA dicabut, Monex tidak khawatir pialang nakal
ILUSTRASI. Monex Investindo Futures


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Monex Investindo Futures merespons positif pencabutan moratorium perizinan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti). Langkah ini diyakini akan mendorong semakin banyak pelenggara perdagangan SPA.

“Walaupun keputusan ini akan lebih menguntungkan perusahaan yang hendak masuk memperdagangkan SPA, tetapi bisa membuat calon nasabah semakin banyak mendapatkan pilihan,” ujar Asyid Tanjung, Direktur Kepatuhan, PT Monex Investindo Futures kepada Kontan.co.id, Rabu.

Sebagai peserta SPA yang sudah terdaftar, menurutnya, pencabutan perizinan ini juga bisa memberinya peluang untuk terus berekspansi. Hanya saja, untuk saat ini, Monex masih belum berniat menambah cabang baru. Perusahaan lebih fokus mengembangkan sistem online. “Sekarang masih konsolidasi,” kata Asyid.

Terkait potensi kembali munculnya pialang nakal, Arsyid tidak terlalu khawatir. Ia melihat, sejauh ini sudah cukup banyak regulasi yang harus dipatuhi para pemain di bursa berjangka. Apalagi, Bappebti telah meluncurkan sistem pengawasan tunggal.

Hingga saat ini jumlah transaksi yang terjadi di Monex lebih didominasi oleh perdagangan SPA. Persentasenya bisa mencapai 80%- 90%. Sedangkan sisanya merupakan transaksi multilateral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×