Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) alias Moratelindo buka suara atas penetapan Direktur Utama MORA Galumbang Menak sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Galumbang Menak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020/2022.
Wakil Direktur Utama Moratelindo Jimmy Kadir memaparkan pada 28 Oktober 2022, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor MORA dan beberapa tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: MORA dan Mitsui Bikin Usaha Patungan Infrastruktur Telekomunikasi Senilai Rp 2,6 T
Kemudian pada 4 Januari 2022, dilakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan di kantor Kejagung terhadap direktur utama MORA sebagai saksi terhadap dugaan korupsi ini.
"Pada tanggal dan hari yang sama Perseroan menerima perkembangan informasi dari kejaksaan bahwa telah dilakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap direktur utama perusahaan," jelas Jimmy dalam keterbukaan informasi, Kamis (5/1).
Manajemen menilai penetapan tersangka ini tidak terdampak secara material terhadap jalannya kegiatan operasional Moratelindo karena peran Galumbang Menak selaku direktur utama diambil alih oleh Jimmy Kadir.
Hal ini mengacu Pasal 15 ayat 9 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, fungsi dan peran Direktur Utama Perseroan diambil alih oleh anggota Direksi Perseroan lainnya, dalam hal ini adalah Wakil Direktur Utama Perseroan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Perkara Bakti Kominfo, Kejagung Lakukan Penggeledahan di 2 Lokasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News