kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MNC Kapital (BCAP) bailout sebesar Rp 35,28 miliar reksadana MNC Asset Management


Jumat, 20 Desember 2019 / 19:16 WIB
MNC Kapital (BCAP) bailout sebesar Rp 35,28 miliar reksadana MNC Asset Management
ILUSTRASI. Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tiga dari kiri) bersama Direktur Utama PT MNC Investama Tbk. Darma Putra (kiri), Direktur Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution (dua dari kiri), Direktur PT MNC Kapital Indonesia Tbk. Wito Mailoa (dua dari k


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Noverius Laoli

Nantinya, BCAP sebagai pemegang saham MAM akan mengambil alih obligasi AISA dengan nilai buku. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian upaya emiten itu dalam menjaga nama baik perusahaan tersebut.

"Sebagai wujud komitmen kami untuk menyelesaikan permasalahan dengan tetap mengutamakan kepentingan nasabah MAM, Perseroan bertanggung jawab untuk membailout porsi AISA," jelas Direktur Utama BCAP Wito Mailoa dalam kererangan resminya, Jumat (20/12).

Baca Juga: Suspensi 7 produk reksadana milik MNC, OJK didesak buka portofolio ke investor

Berdasarkan penelaahan portofolio OJK per 12 Desember 2019, diketahui terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan PT MNC Asset Management, seperti kepemilikan lebih dari 10% nilai aktiva bersih (NAB) pada satu pihak untuk reksadana konvensional dan kepemilikan lebih dari 20% NAB untuk reksadana syariah. 

Selain itu ada juga pelanggaran kepemilikan efek terafiliasi lebih dari 20% NAB, serta adanya penempatan investasi pada efek yang telah default. Menindaklanjuti hal tersebut, OJK sempat mengundang PT MNC Asset Management pada 20 November 2019 dan meminta perusahaan segera melakukan penyesuaian terkait komposisi portofolio efek reksadana dan valuasi atas efek utang yang telah default sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, sebelumnya OJK juga sempat mengenakan perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada PT MNC Asset Management pada surat Nomor:S-664/P.21/2017 tepatnya 11 Oktober 2017 dan surat OJK Nomor:S-117/PM.21/2018 pada 2 Februari 2019 terkait pelanggaran komposisi portofolio efek reksadana.

Baca Juga: Berikut tanggapan MNC atas keputusan OJK suspensi 7 reksadana kelolaannya

Pelanggaran tersebut terjadi pada tujuh produk reksadana MNC Asset Management dengan total nilai portofolio berkisar Rp 203,61 miliar berdasarkan hasil pengawasan OJK per 12 Desember 2019, diantaranya:

  1. Reksadana MNC Dana Syariah sebesar Rp 37,62 miliar
  2. Reksadana Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II sebesar Rp 40,88 miliar
  3. Reksadana MNC Dana Likuid sebesar Rp 35,96 miliar
  4. Reksadana MNC Dana Kombinasi sebesar Rp 54,81 miliar
  5. Reksadana MNC Smart Equity Fund sebesar Rp 16,45 miliar 
  6. Reksadana MNC Dana Pendapatan Tetap V sebesar Rp 1,69 miliar
  7. Reksadana MNC Dana Lancar sebesar Rp 16,20 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×