Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak tujuh produk reksadana PT MNC Asset Management (MAM) dikenai suspensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Management Investasi (MI) menyebutkan bahwa kondisi tersebut bukan kegiatan yang disengaja.
MAM menjelaskan bahwa telah terjadi kelebihan porsi persentase pada portofolio reksadana konvensional lebih dari 10% dan reksadana syariah lebih dari 20%, serta kepemilikan efek terafiliasi lebih dari 20%.
Baca Juga: MNC Kapital (BCAP) bailout sebesar Rp 35,28 miliar reksadana MNC Asset Management
Direktur Utama MAM Frery Konjongian menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi bukan karena disengaja, melainkan lebih karena adanya perubahan harga pasar dari portofolio dan perubahan Asset Under Management (AUM).
"Kondisi tersebut mengakibatkan beberapa reksadana melebihi ketentuan yang ditetapkan OJK," jelas Frery dalam keterangan resminya Jumat (20/12).
Frery menegaskan selama 19 tahun berdiri, MAM selalu dan senantiasa memenuhi segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, manajemen berkomitmen untuk segera menyelesaikan masalah dengan tetap mengutamakan kepentingan dari para nasabah MAM.
Berdasarkan penelaahan portofolio OJK per 12 Desember 2019, diketahui terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan PT MNC Asset Management, seperti kepemilikan lebih dari 10% nilai aktiva bersih (NAB) pada satu pihak untuk reksadana konvensional dan kepemilikan lebih dari 20% NAB untuk reksadana syariah.
Baca Juga: MNC Kapital Indonesia (BCAP) ambil alih portofolio default MNC Asset Management
Selain itu, ada juga pelanggaran kepemilikan efek terafiliasi lebih dari 20% NAB, serta adanya penempatan investasi pada efek yang telah default.
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK sempat mengundang PT MNC Asset Management pada 20 November 2019 dan meminta perusahaan segera melakukan penyesuaian terkait komposisi portofolio efek reksadana dan valuasi atas efek utang yang telah default sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, sebelumnya OJK juga sempat mengenakan perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada PT MNC Asset Management pada surat Nomor:S-664/P.21/2017 tepatnya 11 Oktober 2017 dan surat OJK Nomor:S-117/PM.21/2018 pada 2 Februari 2019 terkait pelanggaran komposisi portofolio efek reksadana.
Baca Juga: Permintaan lokal naik, Indonesian Tobacco (ITIC) catat penjualan neto Rp 120 miliar
Pelanggaran tersebut terjadi pada tujuh produk reksadana MNC Asset Management dengan total nilai portofolio berkisar Rp 203,61 miliar berdasarkan hasil pengawasan OJK per 12 Desember 2019, diantaranya:
1. Reksadana MNC Dana Syariah sebesar Rp 37,62 miliar
2. Reksadana Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II sebesar Rp 40,88 miliar
3. Reksadana MNC Dana Likuid sebesar Rp 35,96 miliar
4. Reksadana MNC Dana Kombinasi sebesar Rp 54,81 miliar
5. Reksadana MNC Smart Equity Fund sebesar Rp 16,45 miliar
6. Reksadana MNC Dana Pendapatan Tetap V sebesar Rp 1,69 miliar
7. Reksadana MNC Dana Lancar sebesar Rp 16,20 miliar
Baca Juga: Terpopuler: Sri Mulyani tahu masalah Jiwasraya sejak 2008, Suspensi 7 reksadana MNC
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News