Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Noverius Laoli
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK sempat mengundang PT MNC Asset Management pada 20 November 2019 dan meminta perusahaan segera melakukan penyesuaian terkait komposisi portofolio efek reksadana dan valuasi atas efek utang yang telah default sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, sebelumnya OJK juga sempat mengenakan perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada PT MNC Asset Management pada surat Nomor:S-664/P.21/2017 tepatnya 11 Oktober 2017 dan surat OJK Nomor:S-117/PM.21/2018 pada 2 Februari 2019 terkait pelanggaran komposisi portofolio efek reksadana.
Baca Juga: Permintaan lokal naik, Indonesian Tobacco (ITIC) catat penjualan neto Rp 120 miliar
Pelanggaran tersebut terjadi pada tujuh produk reksadana MNC Asset Management dengan total nilai portofolio berkisar Rp 203,61 miliar berdasarkan hasil pengawasan OJK per 12 Desember 2019, diantaranya:
1. Reksadana MNC Dana Syariah sebesar Rp 37,62 miliar
2. Reksadana Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II sebesar Rp 40,88 miliar
3. Reksadana MNC Dana Likuid sebesar Rp 35,96 miliar
4. Reksadana MNC Dana Kombinasi sebesar Rp 54,81 miliar
5. Reksadana MNC Smart Equity Fund sebesar Rp 16,45 miliar
6. Reksadana MNC Dana Pendapatan Tetap V sebesar Rp 1,69 miliar
7. Reksadana MNC Dana Lancar sebesar Rp 16,20 miliar
Baca Juga: Terpopuler: Sri Mulyani tahu masalah Jiwasraya sejak 2008, Suspensi 7 reksadana MNC
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News