kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,15   0,50   0.06%
  • EMAS1.368.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MNC Asia Holding (BHIT) Siap Gelar Private Placement 8,6 Juta Saham


Minggu, 30 Juni 2024 / 15:47 WIB
MNC Asia Holding (BHIT) Siap Gelar Private Placement 8,6 Juta Saham
ILUSTRASI. PT MNC Land Tbk KPIG MNCLand ; sebelumnya dikenal dengan nama PT Kridaperdana Indahgraha -- Gedung MNC Tower, dahulu Menara Kebon Sirih, yang dimiliki dan banyak digunakan perusahaan dari grup PT Media Nusantara Citra Tbk atau MNC Group (MNCN) di Jakarta, Kamis (19/5). ilustrasi untuk pengelola dan pengembang properti dari MNC Group, PT Global Land Development Tbk (KPIG). KONTAN/Daniel Prabowo/19/05/2011


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Putri Werdiningsih

JAKARTA. PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) telah resmi mengantongi izin dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa untuk menggelar Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement

Entitas Grup MNC ini berencana untuk menerbitkan maksimal sekitar 8,6 juta saham dengan nominal Rp 100. Adapun jumlah itu setara dengan 10% dari modal disetor penuh BHIT. 

Meski harga pelaksanaan private placement ini belum ditentukan, tetapi manajemen BHIT memastikan akan mengikuti Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) No. I-A tentang harga pelaksanaan saham private placement

Dengan begitu, belum bisa dipastikan berapa besaran dana segar yang diincar BHIT. Namun yang pasti, dana dari private placement ini akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan keuangan BHIT.  

 

Dalam Peraturan BEI mengatur bahwa harga pelaksanakan saham PMTHMETD, yakni sekurang-kurangnya 90% dari rata-rata harga penutupan 25 Hari Bursa sebelum tanggal permohonan pencatatan. 

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan rencana private placement BHIT ini bisa tetap berlangsung, walaupun BHIT merupakan penghuni papan pemantauan khusus dengan mekanisme periodic call auction

Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI menyampaikan tidak ada larangan secara regulasi yang melarang emiten yang masuk ke papan pemantauan khusus untuk melakukan aksi korporasi tertentu. 

"Untuk perusahaan yang masuk ke papan pemantauan khusus tidak ada larangan secara regulasi di Bursa, sepanjang aksi korporasi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya kepada Kontan belum lama ini. 

Selanjutnya: Inilah 7 Game Offline Terbaik 2024 yang Bisa Dimainkan Kalau Mau Hemat Paket Data

Menarik Dibaca: Lakukan Cara Ini Supaya Rumah Anda Cepat Terjual!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×