kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -892,58   -100.00%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MMI terbitkan reksadana terproteksi anyar


Kamis, 14 Juli 2016 / 19:18 WIB
MMI terbitkan reksadana terproteksi anyar


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Manajer investasi mengandalkan reksadana terproteksi untuk mengerek dana kelolaan. Salah satunya, Mandiri Manajemen Investasi (MMI) yang rajin menerbitkan reksadana terproteksi.

Yang terbaru, perusahaan menerbitkan reksadana terproteksi 52. Head of Corporate Secretary dan Business Support MMI Mauldy Rauf Makmur produk ini menawarkan indikasi return 7,3% per annum. "Return akan dibayar dengan frekuensi tiga bulan," ujar Mauldy, Jakarta, Kamis (14/7).

Perusahaan menargetkan bisa menggenggam dana kelolaan Rp 450 miliar dari penjualan produk anyar ini. Bertindak sebagai agen penjual merupakan Bank Mandiri. Sedangkan sebagai bank kustodian merupakan Bank DBS Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, produk ini melakukan masa penawaran pada 13 Juli-20 Juli 2016. Adapun peluncuran akan dilakukan 22 Juli 2016 dan jatuh tempo 15 Mei 2019.

Produk ini menerapkan kebijakan investasi leluasa memutar aset dasar pada surat utang pemerintah dan korporasi sekitar 80%-100%. Sisanya, pada instrumen pasar uang atau deposito maksimal 20%.

Sebagai underlying asset merupakan obligasi OCBC NISP dengan peringkat AAA dan Obligasi PT BFI Finance Indonesia dengan peringkat A+.

Produk ini 100% terproteksi dari pokok investasi pada tanggal jatuh tempo. Namun investor tidak diperbolehkan menjual kepemilikannya kurang dari jangka waktu dua tahun.

Investor tidak dikenakan biaya subscription dan biaya redemption. Untuk minimum investasi ditetapkan Rp 100 juta.

Mauldy mengatakan pihaknya menyiapkan enam produk reksadana terproteksi lainnya yang siap terbit di semester II tahun ini. "Diharapkan produk baru bisa menghimpun dana kelolaan Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun," ujar Mauldy.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana kelolaan reksadana terproteksi naik dari Rp 57,98 triliun pada akhir 2015 menjadi Rp 66,77 triliun pada akhir Mei 2016. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×