Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Aturan ini merupakan revisi dan penggabungan beleid sebelumnya. Antara lain, peraturan IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, peraturan IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta peraturan IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksadana Berbentuk kontrak Investasi Kolektif.
Dalam aturan ini, OJK menyempurnakan sejumlah ketentuan. Antara lain, menambah jenis efek yang dapat menjadi aset dasar portfolio investasi reksadana.
Kini, manajer investasi bisa memutar aset dasar pada efek bersifat utang pendapatan tetap baik konvensional ataupun syariah seperti surat utang jangka menengah (MTN), efek beragun aset (EBA) serta Dana Investasi Real Estate (DIRE) yang ditawarkan tidak melakukan penawaran umum.
Investasi pada efek tersebut dibatasi tidak boleh lebih dari 15% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana.
OJK juga memperbolehkan memutar aset dasar pada efek derivatif dengan batasan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% dari NAB reksadana.
"Juga bisa berinvestasi pada efek lainnya yang ditetapkan OJK," ujar Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida dalam keterangan resminya.
Otoritas juga menurunkan pemenuhan minimum dana kelolaan reksadana menjadi Rp 10 miliar dari sebelumnya yang Rp 25 miliar.
Jangka waktu pemenuhan minimum dana kelolaan tersebut juga diperpanjang menjadi 90 hari bursa sejak efektif. Untuk jangka waktu reksadana terproteksi, reksadana dengan penjaminan, dan reksadana indeks diperpanjang menjadi 120 hari bursa.
Tak hanya itu, OJK juga mempermudah proses transaksi reksadana. Dimana, konfirmasi atas pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption) dan pengalihan unit penyertaan (switching) serta laporan bulanan kepada investor dapat disampaikan secara elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News