Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 43 per saham dari laba tahun 2024.
Jumlah tersebut setara dengan rasio pembagian dividen sekitar 52,2% atas laba bersih tahun buku 2024 yang telah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) MIKA yang digelar pada hari ini, Rabu (4/6).
Pembahasan terkait dividen itu merupakan mata acara kedua dalam RUPST.
“Sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku, pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah pengumuman hasil RUPST dengan jadwal dan tata cara yang telah diumumkan dalam ringkasan risalah RUPST,” ujar manajemen MIKA dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (4/6).
Baca Juga: Cek Pergerakan Saham Mitra Keluarga (MIKA) yang Gelar RUPST 2024 Hari Ini, Rabu (4/6)
Pada tahun 2024, MIKA membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 1,14 triliun di tahun 2024. Raihan itu naik 25,12% secara tahunan alias year on year (YoY) dari laba bersih tahun 2023 yang sebesar Rp 916,65 miliar.
Lalu, sebesar Rp 11.463.541.114,00 alias Rp 11,46 miliar dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan. Sisanya, dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja perseroan.
MIKA juga melakukan perubahan jajaran pengurus dalam RUPST Buku Tahun 2024 itu yang merupakan mata acara ketiga.
Perseroan menerima pengunduran diri Johannes Setijono selaku Komisaris Independen MIKA. Lalu, mengangkat dr. Nurvantina Pandina, sebagai Komisaris MIKA, terhitung efektif sejak ditutupnya rapat tersebut.
Baca Juga: Mitra Keluarga Karyasehat (MIKA) Bukukan Laba Rp 332 Miliar pada Kuartal I 2025
Sehingga, susunan Dewan Komisaris MIKA sejak ditutupnya RUPST 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan MIKA Tahun 2026 menjadi sebagai berikut.
- Komisaris Utama: Jozef Darmawan Angkasa
- Komisaris: Shinta Deviyanti Setiawan
- Komisaris: Isje Ayusari
- Komisaris Independen: Gusti Gede Subawa
- Komisaris Independen: Nurvantina Pandina
Selain kedua mata acara tersebut, RUPST 2024 juga mendapatkan persetujuan untuk tiga mata acara lain.
Yaitu, persetujuan laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan, penetapan penghasilan bagi direksi dan dewan komisaris MIKA tahun 2025 dan tantiem direksi dan dewan komisari perseroan tahun buku 2024, serta persetujuan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik.
Di mata acara keempat, Rapat menyetujui dan menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi Anggota Dewan Komisaris MIKA secara keseluruhan untuk tahun buku 2025 sebanyak-banyaknya tidak melebihi 1% dari total pendapatan neto perseroan tahun 2024.
Selanjutnya: Besok (6/6) Idul Adha 1446 H, Kirimkan Ucapan Hari Raya Kurban Penuh Makna Berikut
Menarik Dibaca: Promo Tiket Kapal PELNI Diskon 50% 5 Juni-31 Juli, Cek Syarat dan Ketentuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News