kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mitra Investindo berusaha tekan kerugian


Jumat, 29 September 2017 / 18:14 WIB
Mitra Investindo berusaha tekan kerugian


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Perusahaan pertambangan minyak mentah, PT Mitra Investindo Tbk (MITI) masih belum memperoleh laba sampai pertengahan tahun ini. Merujuk laporan keuangan PT Mitra Investindo pada semester I 2017, rugi bersih yang tercatat mencapai Rp 2,9 miliar.

Namun jika dibandingkan kerugian di periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 14,2 miliar, MITI berhasil menyusutkan kerugian sebesar 80%. Dari segi pendapatan, perseroan ini mencetak pertumbuhan pendapatan 50% menjadi Rp 15 miliar di semester I 2017.

Namun biaya operasional usaha dan penjualan masih tetap tinggi, ditambah pula harga minyak masih belum dapat mengerek MITI dari keterpurukan. "Saat ini saja jabatan direksi dan komisaris kami kurangi, itu termasuk bagian dari efisiensi," sebut Sugi Handoko, Presiden Direktur PT Mitra Investindo Tbk usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Jumat (29/9).

Di posisi yang masih sulit ini, MITI belum bisa menargetkan perolehan laba sampai akhir tahun. "Sekarang ini susah. Sebenarnya untuk menutup saja cukup," kata Sugi. Namun ia pesimistis kalau tutup tahun nanti perusahaan dapat meraih laba, di tengah harga minyak yang belum menguntungkan.

"Kami terus adakan efisiensi. Dengan cara itu bisa menekan kerugian," ujar Sugi. Adapun rencana untuk menambang di Blok Garung, Kalimantan masih tertunda. Perusahaan ini tengah menyelesaikan akuisisi saham Benakat Oil sebesar 23%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×