kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Minim saham publik, BAEK akan go private


Senin, 16 Februari 2015 / 19:04 WIB
Minim saham publik, BAEK akan go private
ILUSTRASI. Pekerja menyusun bantalan rel (slab track) menggunakan alat berat gantry crane di Pabrik Slab Track PT WIKA Beton, Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Setelah PT Unitex Tbk (UNTX), ada satu emiten lagi yang akan go private. Emiten yang dimaksud adalah PT Bank Ekonomi Raharja Tbk (BAEK).

Anthony Colin Turner, Direktur Utama BAEK dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Bank Ekonomi Raharja berencana menjadi perusahaan tertutup dan keluar dari papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini lazim disebut juga delisting sukarela alias voluntary delisting. "Sehubungan dengan rencana tersebut, pada 16 Februari 2015 perseroan meminta BEI untuk melakukan suspensi perdagangan saham perseroan," ujar Anthony.

Bank Ekonomi Raharja juga telah menyampaikan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meminta petunjuk sehubungan dengan rencana tersebut. Dalam keterangan itu, Anthony tidak mengatakan alasan yang jelas.

Mengutip data RTI, kepemilikan saham publik BAEK per akhir Desember 2014 hanya 1,06%. Sementara HSBC Asia Pacific Holdings (UK) Limited sebesar 98,94%. Diitengarai, rencana BAEK untuk  go private ini menyusul ketentuan aturan pemenuhan kewajiban mengenai jumlah saham beredar perseroan. Berdasarkan Peraturan BEI nomor I-A, butir V.1, jumlah saham yang wajib dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. Selain itu, saham publik emiten juga harus dipegang oleh 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×