Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah divonis pailit, PT Kasindo Graha Kencana belum ditetapkan gagal bayar alias insolvensi. Hal itu dikarenakan, tagihan dan aset Kasindo masih belum terkumpul semua.
Dalam rapat kreditur lanjutan pada Jumat (20/8) lalu hakim pengawas Djamaludin bilang, penetapan insolvensi Kasindo akan dilakukan pada rapat verifikasi utang nanti. "Masa insolvensi akan ditetapkan setelah diketahui berapa utang dan berapa aset dari debitur, dengan begitu baru bisa dikatakan kalau Kasindo telah gagal bayar," jelas dia.
Sekedar informasi, akhir pekan lalu merupakan rapat kreditur pertama pasca Kasindo dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 6 Agustus 2015. Adapun selanjutnya rapat akan dilanjutkan 14 September 2015 dengan agenda pencocokan tagihan.
Penetapan insolvensi Kasindo, lanjut Djamalludin, memang berbeda. Pasalnya, status pailit yang diterima mantan distributor resmi merek Casio di Indonesia ini berawal dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). "Berbeda jika berawal dari permohonan pailit, maka insolvensi bisa langsung ditetapkan sesuai dengan pasal 178 UU NO 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU," tambahnya.
Sementara salah satu tim kurator dalam perkara ini Yandri Sudarso bilang, para kreditur yang telah terdaftar dalam masa PKPU perlu mendaftar ulang tagihannya. Hal tersebut pun dilakukan demi kebaikan kreditur kalau ada perubahan nilai tagihan.
"Kami akan membuka pendaftaran bagi para kreditur hingga 28 Agustus 2015," ungkap Yandri. Namun demikian menurut pengakuannya, hingga saat ini penambahan kreditur berasal dari kreditur preferen yakni para karyawan. Tercatat, ada 109 karyawan dengan total tagihan sebesar Rp 5,6 miliar. Jumlah tersebut merupakan upah sejak Juni 2015, pesangon dan penghargaan masa kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News