kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Meski melejit, emas tidak akan cetak rekor baru


Kamis, 17 Februari 2011 / 18:12 WIB
Meski melejit, emas tidak akan cetak rekor baru
Sentra emping melinjo, Pandeglang, Banten. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/02/10/2019


Reporter: Dupla Kartini, Bloomberg | Editor: Dupla Kartini

SEOUL. Harga emas masih melaju hari ini, dan melanjutkan reli hari keempat. Pemicunya, spekulasi kenaikan harga konsumen yang mendongkrak permintaan terhadap emas sebagai lindung nilai terhadap inflasi.

Hingga pukul 17.45 WIB, emas untuk kontrak pengiriman April di divisi COMEX bursa NYMEX-AS naik 0,18% ke level US$ 1.377,5 per ons troy dari posisi penutupan kemarin di US$ 1.375,1 per ons troy.

Bahkan, pada perdagangan pukul 15.28 WIB, harganya sempat melesat ke US$ 1.380,6 per ons troy.

Bae Jung Seok, trader senior dari Eugene Investment & Futures Co menyebut, emas mempertahankan kekuatannya untuk bergerak lebih tinggi melawan naiknya inflasi global.

Singapura menaikkan perkiraan inflasi tahun ini setelah pertumbuhan ekonomi mencatat rekor di tahun lalu. Sementara, harga ritel di AS lanjut naik untuk bulan yang ketujuh. Adapun, Bank of England memperkirakan inflasi akan memuncak di 4,4% pada tahun ini.

"Pelemahan dolar, yang biasanya bergerak terbalik dengan emas, juga mendukung kenaikan emas," lanjut Bae.

Sementara, Karen Jones, analis teknikal dari Commerzbank AG mengatakan, bulan depan emas tidak akan mencetak rekor baru. "Emas akan diperdagangkan di kisaran US$ 1.300 dan US$ 1.425 per ons troy," prediksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×