Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merck Tbk (MERK) menyatakan bahwa revisi besaran dividen interim merupakan anjuran dan hasil diskusi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Keuangan MERK, Bambang Nurcahyo mengatakan, dalam pengambilan keputusan pembagian dividen interim, pihaknya sudah mengikuti aturan dan undang-undang (UU) yang berlaku pada UU Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007 serta Anggaran Dasar pasal 29.
Menurut dia, pembagian dividen pada rencana awal sebesar Rp 1,46 triliun sudah sesuai dengan UU karena dengan jumlah kekayaan bersih perusahaan sebesar Rp 1,70 triliun apabila dikurangi pembagian dividen interim, maka tidak akan lebih kecil daripada jumlah modal yang ditempatkan yakni sebesar Rp 22,4 miliar ditambah cadangan wajib Rp 4,48 miliar.
Namun, berdasarkan masukan BEI bahwa besaran dividen interim sebaiknya harus lebih kecil daripada jumlah laba setelah pajak tahun 2018. Adapun besaran laba setelah pajak tahun ini kurang lebih sekitar Rp 1,2 triliun.
“Direksi memutuskan untuk menurunkan jumlah dividen interim dari Rp 1,46 triliun menjadi Rp 1,14 triliun. Terkait dugaan kekeliruan pajak, itu tidak termasuk dan memang tidak ada,” ujar Bambang saat ditemui di acara paparan publik insidentil, Rabu (19/12).
Teguran BEI
Sebelumnya diinformasikan bahwa BEI akan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan. Bahkan pihak BEI ditengarai dapat memberikan denda sampai dengan Rp 500 juta.
“Kami sudah melakukan berbagai konsultasi dan berusaha mematuhi aturan dan arahan. Ini sudah dilakukan berdasarkan diskusi dengan induk kami yang menghasilkan letter of support yang sudah disampaikan ke BEI,” ujar Bambang.
Terkait sangsi ataupun denda, Bambang menyebut akan terus melakukan komunikasi dengan BEI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News