kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Merger tidak jelas, SCTV-Indosiar bakal terbentur tiga aturan Bapepam-LK


Jumat, 25 Februari 2011 / 15:04 WIB
ILUSTRASI. Warga menunggu antrean pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.


Reporter: Didik Purwanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum menerima mekanisme merger antara PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Walaupun SCMA sudah memberikan pernyataan akan menjadi perusahaan yang bertahan (surviving company) atas IDKM.

Pelaksana Harian Kabiro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK M Noor Rachman menjelaskan, pihaknya belum mengetahui apakah rencana aksi korporasi dari tiga emiten itu merupakan transaksi material biasa atau bisa berpeluang menjadi transaksi benturan kepentingan.

"Detail mekanisme merger belum disampaikan. Masih sama dengan sebelumnya," ungkap Noor, Jumat (25/2).

Kendati demikian, Noor menduga ketidakjelasan pernyataan mekanisme merger itu bakal bertabrakan dengan aturan dari otoritas.

Ia menilai transaksi ketiga emiten itu bakal terhalang oleh tiga aturan Bapepam-LK. Pertama, aturan Nomor 9.G.1 tentang penggabungan usaha atau peleburan usaha perusahaan publik atau emiten. Kedua, aturan IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Ketiga, aturan IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

"Sampai saat ini hanya bertabrakan dengan tiga aturan tersebut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×