kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Terkait rencana merger Indosiar-SCTV, BEI beri waktu tiga hari


Selasa, 22 Februari 2011 / 13:13 WIB
Terkait rencana merger Indosiar-SCTV, BEI beri waktu tiga hari
ILUSTRASI. Hasil tangkapan nelayan Muara Angke, Jakarta Utara


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memanggil tiga emiten terkait rencana merger dua stasiun televisi nasional Indosiar dan SCTV. Direktur Pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI) Urip Budiprasetyo menuturkan, BEI memberi waktu tiga hari dari hari ini untuk PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), dan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) memberikan penjelasan lisan kepada Bursa.

"Bursa mau tahu detail rencana mereka. Kami minta mereka datang dan menjelaskan langsung biar tidak salah persepsi," ujar Urip, Selasa (22/2).

Urip berharap ketiga emiten tersebut bisa hadir secepatnya. Apabila penjelasan dilakukan sesegera dan sejelas mungkin, ada kemungkinan suspensi terhadap SCMA, IDKM, dan EMTK dapat segera dicabut.

"Kasihan investor kalau terlalu lama suspensi. Tapi ketiganya itu perusahaan terbuka, jadi wajib menyampaikan dengan jelas rencana-rencana kerja mereka," lanjut Urip.

Jika sampai batas hari ketiga keiga emiten tersebut tak menghadap ke BEI, maka jelas suspensi terhadap saham ketiganya bakal berlanjut. Urip tak bisa mengatakan hingga kapan suspensi bakal dilakukan.

"Imej mereka sebagai perusahaan publik kan bisa terpengaruh kalau susepensi berlanjut. Jadi mereka harus datang setelah dipanggil," tandas Urip.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×