kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,85   2,25   0.25%
  • EMAS1.378.000 0,95%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berencana merger, BEI haruskan tiga emiten beri penjelasan sebelum Jumat


Rabu, 23 Februari 2011 / 07:00 WIB
Berencana merger, BEI haruskan tiga emiten beri penjelasan sebelum Jumat
ILUSTRASI. Pekerja berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (1/11/2019). IHSG ditutup turun 26,85 poin atau 0,43% ke 6.180,34 pada perdagangan Senin (4/11).


Reporter: Astri Kharina Bangun, Didik Purwanto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memanggil tiga emiten yang terlibat dalam rencana merger dua stasiun televisi swasta Indosiar dan SCTV. Ketiga emiten itu adalah PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK). Pengelola BEI meminta ketiga emiten segera menyampaikan penjelasan.

Direktur Pengawasan BEI Urip Budiprasetyo menyatakan, manajemen ketiga emiten itu mendapat waktu hingga tiga hari, sejak Selasa (22/02), untuk menyampaikan penjelasan. "Bursa mau tahu detail rencana mereka," ujar dia. BEI meminta manajemen menjelaskan secara langsung agar tidak salah persepsi.

Ito Warsito, Direktur Utama BEI, menambahkan, BEI sudah melayangkan surat panggilan. Jika penjelasan dari ketiga emiten dinilai sudah jelas, pengelola BEI segera mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) atas ketiga saham tersebut. "Kasihan investor kalau sahamnya terlalu lama suspensi," imbuh Urip. Karena itu, dia berharap emiten bisa hadir secepatnya.

Andai ketiga emiten tersebut tak kunjung menghadap ke pengelola bursa dalam tiga hari mendatang, otomatis suspensi ketiga saham tersebut berlanjut. Urip tidak bisa memastikan sampai kapan suspensi ketiga saham akan berlangsung. "Image mereka sebagai perusahaan publik bisa terpengaruh kalau suspensi berlanjut," tutur dia.

BEI telah menghentikan perdagangan saham SCMA, IDKM dan EMTK mulai Selasa (22/2). Alasan penghentian adalah pergerakan harga ketiga saham tersebut yang drastis. Pada penutupan perdagangan Senin (21/02), harga IDKM menanjak 6,31% menjadi Rp 1.010 per saham. Sedangkan SCMA mengalami kenaikan harga 8,57% menjadi Rp 3.800 per saham. Lalu, EMTK melejit 13,56% menjadi Rp 1.340 per saham.

Sejauh ini sanksi yang dijatuhkan untuk ketiga emiten baru berupa suspensi. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan belum berniat mengambil tindakan. "Saya belum tahu apakah rencana itu termasuk transaksi material dan berbenturan kepentingan, atau bukan. Nanti saya cek," ujar Noor Rachman, Kabiro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK.

Direktur Utama EMTK Susanto Suwarto menyatakan, emiten itu sedang melakukan penjajakan awal untuk melakukan ekspansi. Aksi tersebut bisa berbentuk akuisisi atau merger. "Struktur lebih detail akan dibahas bersama dengan direksi dari ketiga perusahaan dengan dibantu para profesi penunjang pasar modal terkait," ujar Susanto.

Tak hanya pihak EMTK yang masih tutup mulut, kedua emiten lain juga masih enggan menyebutkan bentuk konkret kerja sama yang akan dijalin. Namun pengelola SCMA, EMTK maupun IDKM sama-sama menyatakan sudah mendapat persetujuan dari dewan komisaris atas rencana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×