kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Merdeka Copper (MDKA) kantongi restu melepas 470 juta saham


Senin, 11 Maret 2019 / 19:56 WIB
Merdeka Copper (MDKA) kantongi restu melepas 470 juta saham


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini Senin (11/3), PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyepakati rencana manajemen untuk penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD II) atau rights issue II dengan menerbitkan maksimal 470 juta saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Bagi pemegang saham MDKA yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD II, maka kepemilikan pemegang saham tersebut akan terdilusi dengan jumlah keseluruhan maksimum sebesar 10,14%

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/pojk.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD II sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan.

Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham juga sepakat untuk penambahan modal tanpa memberikan HMETD (PMTHMETD) atau Non Pre-Emptive Rights dengan menerbitkan maksimal 416 juta saham baru atau maksimum 10% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Setelah pelaksanaan PMTHMETD menjadi efektif, persentase kepemilikan saham dari masing-masing pemegang saham Perseroan saat ini akan mengalami penurunan (dilusi) sebesar 9,09%, akan tetapi jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham Perseroan saat ini tidak akan terpengaruh oleh pelaksanaan PMTHMETD.

Sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 38/POJk.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, pelaksanaan penerbitan saham baru melalui PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu dua tahun sejak tanggal RUPSLB.

"Dengan persetujuan atas kedua skema penerbitan saham baru ini melalui RUPSLB yang baru saja dilaksanakan, maka akan mempermudah manajemen untuk mencari alternatif dana tambahan bagi Perseroan,"ujar Presiden Direktur MDKA, Tri Boewono.

Tri bilang penerbitan saham baru ini merupakan langkah strategis MKDA untuk mendapatkan alternatif sumber pendanaan bagi kepentingan Perseroan. Selain itu juga untuk memperkuat struktur permodalan anak perusahaan.

"Penerbitan saham baru ini merupakan upaya manajemen untuk terus memperkuat bisnis perseroan. Dana hasil penerbitan saham baru melalui PMHMETD II rencananya akan digunakan untuk belanja modal, pembayaran kembali kewajiban keuangan, dan modal kerja Perseroan dan /atau anak usaha Perseroan, sedangkan dana yang diperoleh melalui penerbitan saham baru PMTHMETD II rencananya akan digunakan untuk belanja modal dan modal kerja Perseroan dan/atau anak usaha Perseroan,"kata Tri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×