kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merdeka Copper (MDKA) bakal lepas 470 juta saham baru lewat rights issue tahap II


Kamis, 31 Januari 2019 / 19:56 WIB
Merdeka Copper (MDKA) bakal lepas 470 juta saham baru lewat rights issue tahap II


Reporter: Krisantus de Rosari Binsasi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) berencana mencari pendanaan tambahan lewat skema penerbitan saham baru. Perusahaan tambang ini akan menggelar Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) tahap II alias rights issue.

Dari rights issue kali ini, MDKA berencana menerbitkan 470 juta saham biasa dengan nilai nominal sebesar Rp 100 per saham. Rencana aksi korporasi ini akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) MDKA yang akan dilaksanakan pada 11 Maret mendatang. Adapun batas akhir pendaftaran (recording date) bagi pemegang saham untuk hadir dalam RUPSLB adalah tanggal 14 Februari 2019.

Dalam prospektus yang diterbitkan MDKA, Kamis (31/1), sudah ada beberapa pemegang saham yang berniat mengakuisisi hak. Mereka adalah PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) sebanyak 864,37 juta saham atau setara dengan Rp 86,43 miliar. Kemudian ada PT Mitra Daya Mustika sebanyak 589,76 juta saham atau sama dengan Rp 58,97 miliar.

Lalu ada juga nama Garibaldi Thohir yang memiliki saham sebanyak 364,81 juta saham atau setara dengan Rp 36,48 miliar. Selain itu, ada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang memiliki saham sebanyak 229 juta saham atau Rp 22,9 miliar. Sementara saham publik sebesar 1,82 miliar saham atau setara dengan 182,32 miliar.

Apabila pemegang saham MDKA tidak melaksanakan HMETD yang dimiliki dalam PMHMETD II, maka kepemilikan pemegang saham tersebut akan terdilusi dengan jumlah keseluruhan maksimum sebesar 10,14%.

Dana yang diperoleh dari PMHMETD II ini akan dipakai untuk keperluan MDKA dan anak usaha. Antara lain untuk belanja modal serta pembayaran kembali seluruh atau sebagian kewajiban keuangan dan modal kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×