kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merdeka Copper Gold (MDKA) Lunasi Pokok dan Bunga Obligasi Senilai Rp 154,87 Miliar


Rabu, 13 September 2023 / 10:10 WIB
Merdeka Copper Gold (MDKA) Lunasi Pokok dan Bunga Obligasi Senilai Rp 154,87 Miliar
ILUSTRASI. Sumber dana untuk melunasi pokok dan bunga obligasi berasal dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melunasi pokok dan bunga ke-12 dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 Seri B. Jumlahnya senilai Rp 154,87 miliar atas obligasi yang jatuh tempo pada 9 September 2023.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), MDKA merinci jumlah obligasi yang jatuh tempo pada 9 September 2023 itu terdiri dari:

  • Pokok obligasi sebesar Rp 151.000.000.000, dan
  • Bunga ke-12 obligasi sebesar Rp 3.869.375.000 miliar.

Jumlah pelunasan pokok dan pembayaran bunga ke-12 obligasi sebesar Rp 154,87 miliar, yang telah dibayarkan pada 11 September 2023 kepada para pemegang obligasi oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai agen pembayaran yang telah ditunjuk oleh MDKA.

Baca Juga: Anak Usaha Merdeka Copper Gold (MDKA) Genjot Produksi Emas dan Tembaga di Banyuwangi

Sekretaris Perusahaan MDKA Adi Adriansyah Sjoekri mengungkapkan, sumber pendanaan yang digunakan untuk melunasi pokok dan membayar bunga ke-12 obligasi tersebut berasal dari dana yang diperoleh MDKA dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023.

"Dengan dilakukan pelunasan atas pokok dan pembayaran bunga kedua belas Obligasi tersebut, maka seluruh kewajiban Perseroan atas Obligasi tersebut telah berakhir," ungkap Adi dalam keterbukaan informasi, Selasa (12/9).

Adi menegaskan, tidak ada dampak material lain atas pelunasan pokok dan bunga ke-12Obligasi terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha MDKA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×