kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.654   -31,00   -0,19%
  • IDX 8.604   55,50   0,65%
  • KOMPAS100 1.189   6,87   0,58%
  • LQ45 854   2,94   0,35%
  • ISSI 305   1,70   0,56%
  • IDX30 440   1,25   0,28%
  • IDXHIDIV20 510   3,80   0,75%
  • IDX80 133   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   1,11   0,80%
  • IDXQ30 140   0,76   0,54%

Merdeka Copper Gold (MDKA) Beri Pinjaman US$ 50 Juta kepada EMAS, Ini Tujuannya


Selasa, 02 Desember 2025 / 10:27 WIB
Merdeka Copper Gold (MDKA) Beri Pinjaman US$ 50 Juta kepada EMAS, Ini Tujuannya
ILUSTRASI. Merdeka Copper Gold (MDKA) menyalurkan pinjaman US$ 50 juta kepada anak usahanya, EMAS, untuk kebutuhan operasional dan modal kerja.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) baru-baru ini mengumumkan transaksi pemberian pinjaman kepada anak usahanya, PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS).

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), MDKA dan EMAS telah menandatangani perjanjian yang mana MDKA sepakat untuk menyediakan dana pembiayaan dalam bentuk pinjaman kepada EMAS dengan batas tertinggi pinjaman US$ 50 juta.

Dana tersebut akan digunakan oleh EMAS untuk tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada korporasi umum, termasuk untuk kebutuhan pengeluaran modal dan operasional, serta modal kerja EMAS dan keperluan lainnya yang dibutuhkan emiten tersebut.

Baca Juga: Harga Saham Energi Mega Persada (ENRG) Melesat Tajam, Ini Penyebabnya

Dana pembiayaan akan dikenakan tingkat bunga sebesar term Secure Overnight Financing Rate (SOFR) tiga bulanan ditambah margin sebesar 5,76% per tahun. Waktu jatuh tempo dari pinjaman tersebut adalah tanggal 31 Desember 2026 atau tanggal lain yang disepakati secara tertulis oleh para pihak.

MDKA memastikan bahwa jumlah total atas dana pembiayaan yang terutang selama jangka waktu perjanjian tidak akan melebihi US$ 50 juta. EMAS dapat mencairkan dana pembiayaan selama jangka waktu ketersediaan dengan meminjam, membayar kembali, dan meminjam kembali dana pembiayaan baik secara keseluruhan atau sebagian. Hal ini dengan ketentuan EMAS harus membayar kembali secara penuh seluruh dana pembiayaan yang terutang paling lambat saat jatuh tempo.

“Dana pembiayaan ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh EMAS,” tulis Manajemen MDKA.

Baca Juga: Menakar Prospek Kinerja MDKA, MBMA, EMAS Selepas Kuartal III-2025

Transaksi ini dinilai akan lebih efisien apabila dilaksanakan antara MDKA dan EMAS, di mana EMAS berstatus sebagai perusahaan terkendali MDKA. Transaksi ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja EMAS, sehingga memberikan dampak positif bagi MDKA secara keseluruhan yang pada akhirnya akan menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham perusahaan secara tidak langsung.

Selanjutnya: KPPI Memulai Penyelidikan Perpanjangan Safeguard Impor Tirai Atas Permohonan API

Menarik Dibaca: Promo Traveloka 12.12 Super Sale: Liburan Seru Mulai Rp 12 Ribu, Catat Tanggalnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×