Reporter: Kenia Intan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan farmasi PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI) tengah dalam proses menjadi perusahaan tertutup alias go private.
Dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/8), SCPI menyebut saat ini masih berusaha mencari pemegang saham publik yang terdaftar dalam daftar pemegang saham SCPI.
" Untuk membeli saham-saham yang dimiliki publik sehingga dapat memenuhi ketentuan jumlah pemegang saham yang disyaratkan," jelas Sekretaris Perusahaan PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk Erwin Agung dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/8).
Selama mencari pemegang saham publik SCPI, emiten masih menjalankan kegiatan operasi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan pasar modal yang berlaku atas perusahaan terbuka.
Baca Juga: Merck (MERK) akan membagi dividen Rp 130 per saham, ini jadwalnya
Lebih lanjut dijelaskan, seiring berjalannya waktu, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat, Merck&Co.Inc, mengumumkan rencana grup perusahaan Merck untuk melakukan pemisahan bisnis atau spin off. Asal tahu saja, Merck&Co.Inc merupakan pengendali tidak lagsung SCPI melalui Merck Sharp& Dohme Corp
Langkah go private ini diambil sebagai salah satu strategi global grup tersebut. Rencana ini telah diumumkan pada 5 Februari 2020.
Oleh karena proses spin off tersebut, pertama-tama dijadwalkan akan terjadi restrukturisasi korporasi pada Februari 2021. Kedudukan pemegang saham mayoritas SCPI, yakni Merck Sharp & Dohme Corp akan digantikan oleh afiliasi dari pemegang saham mayoritas.
"Dengan kata lain, akan ada peralihan saham-saham perseroan yang dimiliki pemegang saham mayoritas kepada perusahaan afiliasi dari pemegang saham mayoritas, dengan pengendali yang sama," jelasnya lagi. Adapun dalam rencana pengalihan ini tidak ada perubahan pengendali dalam perusahaan.
Sebagai langkah final yang direncanakan akan terealisasi di semester I 2021, pemegang saham mayoritas baru akan mengalihkan saham-saham miliknya di SCPI ke pihak lain dengan pengendali yang berbeda.
Mengamati situasi di atas, grup perusahaan Merck mengarahkan SCPI agar tidak melakukan aksi korporasi yang dapat mengganggu timeline global dalam melakukan spin off.
" Kami mengetahui bahwa perseroan masih dalam proses privatisasi dengan masih terdapatnya pemegang saham publik. Agar spin off dapat terlaksana dengan sukses sesuai dengan timeline global, grup perusahaan Merck bermaksud untuk memprioritaskan dan fokus terhadap spin off dan pada saat yang sama memenuhi peraturan pasar modal Indonesia," tutupnya.
Dalam keterbukaan informasi tersebut juga diungkapkan maksud SCPI untuk meminta arahan serta petunjuk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehubungan dengan hal-hal yang telah dilakukannya.
Baca Juga: Penjelasan Merck Sharp Dohme (SCPI) soal proses delisting yang tak kunjung usai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News