kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merasa tak dilindungi regulator, nasabah Emco mulai pasrah


Rabu, 26 Februari 2020 / 19:25 WIB
Merasa tak dilindungi regulator, nasabah Emco mulai pasrah
ILUSTRASI.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai pasrah, nasabah PT Emco Asset Management menuntut pengembalian dana yang masih tersisa saat ini. Para nasabah juga mengaku sangat kecewa lantaran sampai saat ini belum mendapat respons dan perlindungan dari pihak regulator, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yung, Nasabah Emco Asset Management yang jauh-jauh datang dari Bali ke Jakarta untuk menuntut haknya kepada manajemen Emco Asset Management bersama nasabah lainnya. Kabarnya, Rabu (26/2) pria yang menginvestasikan dananya untuk biaya pendidikan anaknya tersebut sudah menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disambut salah satu tim otoritas dari Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK.

Baca Juga: Gagal bayar, nasabah resmi laporkan Emco Asset Management ke Bareskrim Polri

"Tadi kami sudah ketemu dengan tim Pengawasan Pasar Modal OJK secara pribadi, tanggapannya baik," ungkap Yung kepada Kontan.co.id, Kamis (26/2).

Korban lainnya, Lili juga mengaku sudah melapor kepada pihak otoritas terkait permohonan pengusutan kasus Emco dan meminta otoritas untuk duduk dan berdiskusi bersama para nasabah korban Emco Asset Management sejak pekan lalu.

"Kami ingin dimediasi dengan OJK, tapi kelihatannya tidak ada pengawasan dari otoritas, padahal fungsinya untuk melindungi konsumen, mengawasi jalannya investasi dan memungut iuran. Kami sebagai konsumen merasa tidak dilindungi dan dalam hal ini OJK termasuk lalai," jelas Lili saat bertemu Kontan.co.id di Bareskrim.

Lili juga membutuhkan kejelasan mengapa Emco Asset Management sebagai investasi yang memiliki legal standing bisa sampai mengalami gagal bayar. Ditambah lagi, banyaknya kasus gagal bayar yang muncul saat ini turut mencerminkan tidak adanya pengawasan regulator.

Lucunya, pada 9 Januari 2020 Lili bercerita bahwa salah satu bank kustodian Emco Asset Management merilis surat pernyataan bahwa bank sudah melakukan cut loss dengan kondisi rugi atau investor hanya menerima 30% dari total dana yang diinvestasikan. Namun di saat bersamaan juga, bank kustodian tersebut menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu manager investasi (MI) untuk menyetorkan uang ke bank kustodi tersebut.

"Ini lucu, secara fungsi Bank Kustodian adalah tempat penitipan aset-aset MI, tapi mereka justru menunggu MI setorkan dana, ini kan aneh," ujar Lili.

Yung menambahkan, dengan duduk bersama OJK harapannya korban Emco bisa mendengar langkah hukum yang jelas serta berbagai upaya yang sudah dan akan dilakukan otoritas ke depannya. Dengan campur tangan otoritas sebagai perwakilan pemerintah, harapannya dapat mengusut kasus Emco Asset Management hingga ke akar-akarnya.

"Kalaupun tidak bisa diusut, ya sudahlah kami ingin minta uang kami saja yang kabarnya saat ini sisa 20% dari total yang sudah kami investasikan. Itu pun sampai saat ini belum bisa kami terima," tegas Yung.

Dia juga mengungkapkan, kondisi saat ini bakal berdampak sistemik bagi industri pasar modal Tanah Air. Di mana, investor cenderung ragu dan enggan untuk berinvestasi karena belum ada bentuk perlindungan yang ditunjukkan dari pemerintah terkait kasus-kasus reksadana dan pasar modal Tanah Air saat ini.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan saat ini terdapat 2.200 produk reksadana yang memiliki 31 portofolio saham. "Kalau OJK disuruh mengawasi 2.200 produk setiap pukul 5 sore, mengecek Net Asset Value (NAV) yang diumumkan benar atau tidak, gimana caranya?" ungkapnya di dalam FGD OJK Redaktur Media, Sabtu (15/2).

Untuk itu Hoesen menjelaskan, langkah awal saat itu pihaknya sudah mengubah bisnis proses dari manajer investasi dengan menerapkan Single Investor Identification (SID) sehingga manajer investasi tidak bisa lagi mengklaim bahwa rekening nasabah adalah aset perusahaan. "Perusahaan efek itu kalau ada yang buka rekening sudah dianggap aset, sekarang tidak boleh," ujar dia.

Baca Juga: Diminta ganti rugi dana nasabah Jiwasraya, OJK: Kami bukan debt collector nasabah

Nasabah Emco Asset Management lainnya, yakni Chandra mengatakan tidak alasan bagi OJK untuk kesulitan melakukan pengawasan kepada seluruh produk reksadana di Tanah Air. Mengingat, itu sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab otoritas, sekaligus bagian dari upaya perlindungan konsumen.

"Harusnya OJK punya mekanisme untuk bisa mengawasi seluruh produk itu. Sekarang sepertinya kami justru dibodohi (OJK). Kami juga menanti aksi konkrit OJK yang sempat menyatakan akan meminta manajemen Emco untuk segera membayarkan uang nasabah," jelasnya.

Selain itu, Chandra berharap tidak ada perbedaan perlakukan dari pemerintah dalam mengusut kasus-kasus gagal bayar di industri pasar modal, khususnya antara perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya kasus Jiwasraya lebih banyak mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat, sedangkan untuk Emco Asset Management diakui Chandra belum ada.

"Jadi jangan dibeda-bedakan perlakuan antara korban Jiwasraya dengan korban dari perusahaan swasta. Terus terang kami merasa tidak ada perhatian dari pemerintah sampai saat ini, kami sudah laporkan ini ke OJK, Presiden, tapi belum ada respon," tutur Chandra di Bareskrim.

Di sisi lain, Chandra mengungkapkan manajemen Emco Asset Management lepas tangan, dimana investor diminta untuk meminta pertanggungjawaban langsung kepada Benny Tjokro selaku pihak yang disebut-sebut sebagai penanggungjawab aset para nasabah. "Masalahnya yang bikin perjanjian dengan mister B itu adalah management dalam bentuk perjanjian lisan, tapi kami justru yang disuruh kejar-kejar. Ini kan seperti cuci tangan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×