kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Merasa tak dilindungi regulator, nasabah Emco mulai pasrah


Rabu, 26 Februari 2020 / 19:25 WIB
Merasa tak dilindungi regulator, nasabah Emco mulai pasrah
ILUSTRASI.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai pasrah, nasabah PT Emco Asset Management menuntut pengembalian dana yang masih tersisa saat ini. Para nasabah juga mengaku sangat kecewa lantaran sampai saat ini belum mendapat respons dan perlindungan dari pihak regulator, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yung, Nasabah Emco Asset Management yang jauh-jauh datang dari Bali ke Jakarta untuk menuntut haknya kepada manajemen Emco Asset Management bersama nasabah lainnya. Kabarnya, Rabu (26/2) pria yang menginvestasikan dananya untuk biaya pendidikan anaknya tersebut sudah menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disambut salah satu tim otoritas dari Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK.

Baca Juga: Gagal bayar, nasabah resmi laporkan Emco Asset Management ke Bareskrim Polri

"Tadi kami sudah ketemu dengan tim Pengawasan Pasar Modal OJK secara pribadi, tanggapannya baik," ungkap Yung kepada Kontan.co.id, Kamis (26/2).

Korban lainnya, Lili juga mengaku sudah melapor kepada pihak otoritas terkait permohonan pengusutan kasus Emco dan meminta otoritas untuk duduk dan berdiskusi bersama para nasabah korban Emco Asset Management sejak pekan lalu.

"Kami ingin dimediasi dengan OJK, tapi kelihatannya tidak ada pengawasan dari otoritas, padahal fungsinya untuk melindungi konsumen, mengawasi jalannya investasi dan memungut iuran. Kami sebagai konsumen merasa tidak dilindungi dan dalam hal ini OJK termasuk lalai," jelas Lili saat bertemu Kontan.co.id di Bareskrim.

Lili juga membutuhkan kejelasan mengapa Emco Asset Management sebagai investasi yang memiliki legal standing bisa sampai mengalami gagal bayar. Ditambah lagi, banyaknya kasus gagal bayar yang muncul saat ini turut mencerminkan tidak adanya pengawasan regulator.

Lucunya, pada 9 Januari 2020 Lili bercerita bahwa salah satu bank kustodian Emco Asset Management merilis surat pernyataan bahwa bank sudah melakukan cut loss dengan kondisi rugi atau investor hanya menerima 30% dari total dana yang diinvestasikan. Namun di saat bersamaan juga, bank kustodian tersebut menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu manager investasi (MI) untuk menyetorkan uang ke bank kustodi tersebut.

"Ini lucu, secara fungsi Bank Kustodian adalah tempat penitipan aset-aset MI, tapi mereka justru menunggu MI setorkan dana, ini kan aneh," ujar Lili.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×