kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Menperin: Industri mamin bisa didorong masuk bursa


Kamis, 20 Juli 2017 / 12:06 WIB
Menperin: Industri mamin bisa didorong masuk bursa


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Upaya perusahaan melakukan penggalangan dana bisa dilakukan melalui pasar modal. Selain akan membuat valuasi bertambah, ekspansi perusahaan lewat pasar modal akan menggairahkan dunai usaha. Bukan tidak mungkin, apabila perusahaan tersebut berkembang, akan menyerap tenaga kerja baru.

Menteri Perindustrian Arilangga Hartanto menyatakan, investasi yang dilakukan pada sektor industri, membuat industri tersebut bertumbuh. "Ini membuktikan bahwa kunci pertumbuhan di industri adalah investasi. Industri naik, maka serapannya akan naik terus," kata Arilangga dalam sambuatan pembukaan Musyawarah Anggota 2017 Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Jakarta, Kamis (20/7).

Menteri yang juga menjabat sebagai Pembina AEI ini mengatakan, ada banyak industri yang bisa disasar untuk masuk ke pasar modal. Diantaranya yang menjadi perhatian yaitu masih minimnya perusahaan makanan dan minuman, termasuk perusahaan farmasi di pasar modal.

"Ada banyak industri mamin dan farmasi yang bisa dikejar masuk bursa semua," ujarnya.

Menurutnya, Indonesia saat ini masih harus menghadapi beberapa tantangan. Diantaranya terkait dengan cost of fund, kebutuhan energi yang masih tinggi, dan biaya logistik yang besar. "Saat ini, pemerintah tengah gencar melakukan pembangunan infrastruktur, diharapkan bisa menggencarkan perekonomian," imbuh Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×