kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mengenal klasifikasi indeks sektoral berdasarkan IDX IC


Kamis, 21 Januari 2021 / 08:05 WIB
Mengenal klasifikasi indeks sektoral berdasarkan IDX IC


Reporter: Kenia Intan | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia bakal memiliki susunan indeks sektoral baru. Senin pekan depan (25/1), BEI akan meluncurkan Indonesia Stock Exchange Industrial Classification (IDX-IC).

Kepala Unit Pengembangan Produk I Kautsar Primadi Nurahmad mengungkapkan ada berbedaan prinsip klasifikasi di antara keduanya. JASICA menggunakan prisip klasifikasi berdasar aktivitas ekonomi, sementara IDX-IC menggunakan prinsip ekposur pasar. 

Pada klasifikasi JASICA, ada sembilan sektor saham di BEI, plus sektor manufaktur, yang merupakan gabungan dari indeks industri dasar, aneka industri dan barang konsumsi. Sedang pada IDX-IC, akan ada 11 sektor saham.

Dalam metode klasifikasi berdasarkan IDX-IC ini, setiap perusahaan akan diklasifikasikan secara unik pada satu sub-industri. Penentuan klasifikasi industri didasarkan pada produk atau jasa yang menjadi sumber pendapatan terbesar.

Perlu dicermati juga, suatu emiten akan diklasifikasikan berdasarkan sub-industri tertentu apabila memiliki sumber pendapatan lebih dari 50% yang berasal dari anak usaha di sektor non keuangan. Sementara emiten yang memiliki sumber pendapatan terbesar berupa pendapatan atas penyertaan modal kepada entitas bisnis lain, emiten ini akan diklasifikasikan dalam sub-industri perusahaan investasi.

Untuk perusahaan dengan dua atau lebih sumber pendapatan, BEI akan mengklasifikasikan sektor perusahaan ini berdasarkan sumber pendapatan terbesar. Emiten juga bisa diklasifikasikan sebagai perusahaan holding multisektor bila tidak memiliki sumber pendapatan lebih dari 50% dari anak usaha.

Perusahaan yang tidak bergerak di bidang keuangan, tetapi memiliki sumber pendapatan terbesar dari anak usaha di sektor keuangan, akan diklasifikasikan sebagai perusahaan holding keuangan.

Tapi kalau perusahaan tidak memiliki sumber pendapatan, maka penentuan klasifikasi akan menggunakan informasi keuangan lain, seperti total aset. BEI juga bisa menggunakan informasi seperti strategi dan proyeksi yang disampaikan emiten.

Sementara waktu, indeks sektoral yang disusun berdasarkan JASICA masih akan tetap dipakai. "JASICA masih akan tetap dipertahankan dalam masa transisi dalam tiga bulan ke depan sejak diluncurkan," ungkap Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi, Rabu (20/1). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×