kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.922   8,00   0,05%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Mengenal klasifikasi indeks sektoral berdasarkan IDX IC


Kamis, 21 Januari 2021 / 08:05 WIB
Mengenal klasifikasi indeks sektoral berdasarkan IDX IC


Reporter: Kenia Intan | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia bakal memiliki susunan indeks sektoral baru. Senin pekan depan (25/1), BEI akan meluncurkan Indonesia Stock Exchange Industrial Classification (IDX-IC).

Kepala Unit Pengembangan Produk I Kautsar Primadi Nurahmad mengungkapkan ada berbedaan prinsip klasifikasi di antara keduanya. JASICA menggunakan prisip klasifikasi berdasar aktivitas ekonomi, sementara IDX-IC menggunakan prinsip ekposur pasar. 

Pada klasifikasi JASICA, ada sembilan sektor saham di BEI, plus sektor manufaktur, yang merupakan gabungan dari indeks industri dasar, aneka industri dan barang konsumsi. Sedang pada IDX-IC, akan ada 11 sektor saham.

Dalam metode klasifikasi berdasarkan IDX-IC ini, setiap perusahaan akan diklasifikasikan secara unik pada satu sub-industri. Penentuan klasifikasi industri didasarkan pada produk atau jasa yang menjadi sumber pendapatan terbesar.

Perlu dicermati juga, suatu emiten akan diklasifikasikan berdasarkan sub-industri tertentu apabila memiliki sumber pendapatan lebih dari 50% yang berasal dari anak usaha di sektor non keuangan. Sementara emiten yang memiliki sumber pendapatan terbesar berupa pendapatan atas penyertaan modal kepada entitas bisnis lain, emiten ini akan diklasifikasikan dalam sub-industri perusahaan investasi.

Untuk perusahaan dengan dua atau lebih sumber pendapatan, BEI akan mengklasifikasikan sektor perusahaan ini berdasarkan sumber pendapatan terbesar. Emiten juga bisa diklasifikasikan sebagai perusahaan holding multisektor bila tidak memiliki sumber pendapatan lebih dari 50% dari anak usaha.

Perusahaan yang tidak bergerak di bidang keuangan, tetapi memiliki sumber pendapatan terbesar dari anak usaha di sektor keuangan, akan diklasifikasikan sebagai perusahaan holding keuangan.

Tapi kalau perusahaan tidak memiliki sumber pendapatan, maka penentuan klasifikasi akan menggunakan informasi keuangan lain, seperti total aset. BEI juga bisa menggunakan informasi seperti strategi dan proyeksi yang disampaikan emiten.

Sementara waktu, indeks sektoral yang disusun berdasarkan JASICA masih akan tetap dipakai. "JASICA masih akan tetap dipertahankan dalam masa transisi dalam tiga bulan ke depan sejak diluncurkan," ungkap Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi, Rabu (20/1). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×