Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Ciri-ciri investasi ilegal
Agar tidak terkecoh dengan tawaran bisnis investasi bodong dan ilegal, Anda perlu memperhatikan ciri dari investasi bodong. Hal ini penting untuk diingat agar Anda tidak tertipu yang akhirnya merugi akibat investasi bodong.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/4/2021), ada tiga ciri-ciri praktik investasi ilegal:
1. Praktik investasi ilegal sering menggunakan iming-iming bunga atau keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat dan berisiko rendah.
2. Menjanjikan bonus perekrutan anggota baru.
3. Menggunakan foto atau image dari tokoh publik, yang mungkin dilakukan secara ilegal agar menarik perhatian dari masyarakat.
Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan penjelasan bahwa adanya praktik investasi bodong juga dipicu oleh beberapa kondisi di Indonesia, yakni: Rendahnya literasi masyarakat Kemajuan teknologi informasi Adanya kebiasaan buruk dari sekelompok masyarakat Mirisnya, dengan kemajuan teknologi, hal ini semakin sering dilakukan oleh para oknum penyelenggara investasi ilegal.
Daftar Investasi ilegal
Berdasarkan keterangan resmi di website OJK, hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal. Investasi ilegal itu terdiri dari :
- 9 entitas investasi ilegal melakukan money game;
- 3 entitas investasi ilegal melakukan kegiatan robot trading tanpa izin;
- 3 entitas investasi ilegal melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
- 5 entitas investasi ilegal lain-lain.
Sementara sejak awal tahun 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas investasi ilegal robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.