kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menakar saham rights issue di bursa efek


Rabu, 23 Mei 2018 / 08:20 WIB
Menakar saham rights issue di bursa efek
ILUSTRASI. Star Energy Geothermal


Reporter: Dian Sari Pertiwi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski masih bergerak volatil, beberapa emiten tetap berniat menghimpun pendanaan dari pasar modal. Meraup dana melalui rights issue dinilai lebih murah daripada merilis surat utang maupun mengajukan pinjaman ke perbankan.

Ada beberapa emiten yang berencana menggelar rights issue. Misalnya, Barito Pacific (BRPT) yang mengincar dana Rp 18,48 triliun. Ada pula Nusantara Infrastructure (META) yang akan menawarkan saham rights issue sebanyak 5 miliar. Begitu juga BRI Agroniaga (AGRO) yang akan merilis 6 miliar saham dengan target Rp 1,8 triliun. Rencananya, dana rights issue ini sebagai modal untuk masuk kelompok bank BUKU III yang butuh modal setidaknya Rp 5 triliun.

Terbaru, Merdeka Copper Gold (MDKA) berencana rights issue dengan menerbitkan 933,33 juta saham baru. Dari aksi ini, MDKA mengincar dana US$ 150 juta.

Kepala Riset Ekuator Swarna Sekuritas David Sutyanto menilai, rights issue lebih diminati emiten karena beberapa alasan. Pertama, emiten meraup dana segar dengan murah daripada menerbitkan obligasi atau utang bank. Kedua, emiten dapat menjaring investor baru. Ketiga, dengan rights issue emiten ingin memasukkan aset baru. "Bisa juga rights issue dilakukan untuk memasukkan aset, seperti dilakukan RIMO," ujar David.

Tapi investor perlu mencermati saat emiten menawarkan saham baru. David menyebut, rights issue akan membuat investor dalam posisi tak diuntungkan. Sebab, bagi investor yang telanjur punya saham itu, maka kepemilikannya dapat terdilusi.

Meski begitu, David bilang ada beberapa hal yang dapat diperhatikan jika emiten yang sahamnya terlanjur dikoleksi menggelar rights issue. "Cermati penggunaan dananya, biasanya untuk ekspansi dan itu akan membuat kinerja perusahaan naik. Jika iya, apakah kinerja perusahaan berbanding lurus dengan dilusi yang investor terima," ujar David.

Cermati rights issue

Selain itu, perhatikan juga harga rights issue-nya. Maklum, kebanyakan emiten yang melakukan rights issue selalu menawarkan harga diskon. Potongan harga ini dianggap bisa merugikan investor karena harga sahamnya berpotensi turun.

Analis Paramitra Alfa Sekuritas William Siregar juga menilai investor perlu mencermati dan mengkritisi aksi rights issue. "Karena ada kemungkinan, debt equity ratio-nya tinggi atau ada potensi gagal utang, sehingga tidak dapat pendanaan dari bank," ujar dia.

Meski begitu, William menyebut, investor yang telanjur memegang saham tak perlu langsung melepas. "Perhatikan potensi dilusi, tapi juga lihat potensi ke depannya apakah earning power-nya stabil dengan adanya rights issue ini," tutur dia.

Managing Director & Head of Equity Capital Market Samuel Internasional Harry Su menilai, investor harus memperhatikan earning per share (EPS) emiten yang melakukan rights issue. "Apakah rights issue itu akan menambah pertumbuhan EPS. Kalau tidak, jangan masuk," ujar Harry.

Bagi investor baru, rights issue bisa jadi ajang mengoleksi saham. Namun David bilang investor baru harus mencermati penggunaan dana dan prospek sektor perusahaan itu.

Di antara emiten yang akan rights issue, David menilai alasan ekspansi bisa jadi pertimbangan. Mengamini hal itu, William mengatakan, alasan mengumpulkan dana jadi pertimbangan utama. "Pilih saham rights issue dari emiten yang mau ekspansi, bukan untuk bayar utang," ungkap William.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×