Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menunda implementasi short selling atas arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga tahun depan.
Awalnya, BEI menunda implementasi short selling sampai dengan tanggal 26 September 2025. Namun pelaksanaan short selling ini akhirnya ditunda hingga enam bulan ke depan.
Pengamat Pasar Modal Lanjar Nafi menilai keputusan BEI untuk kembali menunda implementasi short selling selama enam bulan ke depan dapat dilihat dari sisi kehati-hatian.
Baca Juga: Ini Alasan BEI Kembali Tunda Implementasi Short Selling Hingga 6 Bulan
Menurut Lanjar, kalau mengambil kaca mata regulator, penundaan implementasi short selling ini tentu langkah yang konservatif karena prioritas utama BEI dan OJK adalah menjaga stabilitas dan integritas pasar.
“Mungkin ada beberapa alasan, kesiapan ekosistem dan infrastruktur, edukasi, psikologi pasar dan tentu menghindari potensi ketidakstabilan di pasar,” jelasnya kepada Kontan, Rabu (24/9/2025).
Lanjar menilai jika penundaan implementasi short selling ini murni karena infrastruktur dan kesiapan pelaku pasar memang belum matang, maka ini adalah keputusan yang tepat.
Menurutnya, kalau otoritas Bursa masih memaksakan implementasi dengan sistem infrastruktur belum siap, maka bisa berakibat fatal. Namun kalau penundaan karena kekhawatiran maka otoritas melewatkan kesempatan emas.
“Karena pasar yang bullish adalah kondisi yang bisa dibilang terbaik untuk menguji coba instrumen baru ini dengan risiko yang terkendali,” kata Lanjar.
Baca Juga: Tak Jadi September! BEI Tunda Implementasi Short Selling Hingga 6 Bulan
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik bilang keputusan ini diambil dengan beberapa pertimbangan, antara lain kondisi global yang masih penuh ketidakpastian yang dapat berdampak pasar saham.
Selain itu, ada beberapa anggota bursa (AB) yang mengajukan izin short selling sedang dalam persiapan. Sampai saat ini, baru PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest yang mengantongi izin pembiayaan short selling.
“Sehingga diharapkan nanti pada saat kondisi pasar global sudah lebih stabil dan jumlah anggota bursa (yang mengantongi izin) short selling lebih banyak maka implementasi short selling akan lebih efektif,” katanya kepada Kontan, Rabu (24/9/2025).
Selanjutnya: Perlindungan Industri Padat Karya Dinilai Penting untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi
Menarik Dibaca: Apa itu Quiet Covering dalam Dunia Kerja? Sering Dilakukan Gen Z
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News