kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menakar dampak penerapan PSAK 71,72 dan 73 bagi kinerja keuangan emiten


Jumat, 06 Maret 2020 / 19:45 WIB
Menakar dampak penerapan PSAK 71,72 dan 73 bagi kinerja keuangan emiten
ILUSTRASI. Pembangunan perumahan di BSD City, Tangerang Selatan, Rabu (5/2). Implementasi PSAK 71, 72, dan 73 mulai 2020 diprediksi bakal berdampak terhadap pelaporan kinerja keuangan beberapa emiten. KONTAN/Baihaki


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tendi Mahadi

Saat ini pendapatan dari sektor non-recurring bukan menjadi sumber utama pendapatan ELTY atau hanya menyumbang kurang dari 20% total pendapatan. “Selebihnya pendapatan perusahaan dari sewa dan pengelolaan perkantoran dan apartemen, hotel, makanan dan minuman, taman hiburan, sewa ruangan, lapangan, pusat perbelanjaan, dan iuran keanggotaan,” paparnya.

Senada dengan ELTY, Sekretaris PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), Bobby Iman Setya mengatakan, dengan penerapan PSAK baru ini WEGE akan lebih selektif dalam memperoleh kontrak baru serta tidak mengerjakan proyek turnkey. Meski begitu, “Perseroan memproyeksikan tidak membuku rugi bersih pada periode laporan 31 Maret 2020,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (5/3).

Baca Juga: Intip rencana kerja Indonesian Paradise Property (INPP) di tahun ini

Sekretaris Perusahaan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), Christy Grassela mengungkapkan, dampak implementasi PSAK 71 tidak terlalu signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan ini. Nah, untuk PSAK 72 akan menghasilkan diskonto bersih atas penjualan tanah dan bangunan kecil dibandingkan dengan laba usaha sebelum implementasi PSAK 72, sehingga tidak menyebabkan rugi usaha.

Direktur PT Barito Pasific Tbk (BRPT), David Kosasih memperkirakan penerapan PSAK 71,72,dan 73 tidak berdampak banyak terhadap kinerja keuangan perusahaan ini. “Perseroan memperkirakan membukan rugi bersih yang sangat minimal dengan penerapan PSAK 71,72,73,” katanya, Jumat (6/3).

Hal ini lantaran BRPT tidak memiliki pengalaman gagal bayar oleh konsumen BRPT, dimana BRPT harus mencatat kerugian akibat gagal bayar tersebut, dari sektor petrochemical, geothermal, dan lainnya.

Baca Juga: Penjualan Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Januari 2020 anjlok 10%, ini penyebabnya

Selain itu, BRPT juga tidak memiliki kontrak pendapatan yang memiliki lebih dari 1 kewajiban pelaksanaan sehingga harus mencatat pendapatan pada setiap diselesaikannya kewajiban pelaksanaan dari sektor petrochemical dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×