kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Menakar dampak omnibus law terhadap emiten tambang


Senin, 24 Februari 2020 / 20:54 WIB
Menakar dampak omnibus law terhadap emiten tambang
ILUSTRASI. Suasana di lokasi tambang pit Bendili tambang Bintang, Kaltim Prima Coal, Sangatta, Kalimantan Timur, (27/4).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara year-to-date, indeks sektor pertambangan terkoreksi 7,52%. Sektor pertambangan menjadi indeks dengan kinerja paling oke setelah indeks sektor keuangan yang turun 2,46% sejak awal tahun.

Meski demikian, tahun ini Analis OSO Sekuritas Sukarno Alatas menilai prospek sektor pertambangan, khususnya batubara, masih cukup berat. Ditambah, saat ini China sebagai konsumen batubara terbesar di dunia sedang menghadapi wabah Covid-19.

Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta Utama menilai aturan sapu jagad atau omnibus law dapat menjadi angin segar bagi emiten pertambangan. Sebab, dengan adanya aturan sapu jagad ini, pemerintah memudahkan emiten tambang untuk melakukan kegiatan operasionalnya.

“Adanya omnibus law membuat emiten mampu mempercepat ekspansi seperti katakanlah pengembangan smelter dan hilirisasi,” ujar Nafan kepada Kontan.co.id Dengan demikian, maka emiten tambang mampu mengurangi ketergantungan impor barang jadi maupun barang setengah jadi.

Baca Juga: Ekonom menilai investasi akan sulit terealisasi karena virus corona

Dalam omnibus law, pemerintah memberi karpet merah bagi perusahaan tambang untuk melakukan kegiatan operasional. Sebab akan ada perubahan luasan konsesi tambang dan kemudahan izin pembukaan.

Misalnya, Pasal 35 dan 128 RUU Cipta Kerja tentang perizinan tambang oleh pemerintah pusat yang akan memudahkan proses perizinan tambang.

Namun, Presiden Direktur CSA Institute Aria Santoso menilai masih butuh waktu untuk membuktikan dampak aturan sapu jagad ini terhadap industri tambang. Sebab, saat ini omnibus law masih belum final dan masih berupa rancangan. “Saat ini belum final dan kita perlu menantikan sampai omnibus law jadi dan disahkan juga terkait detail penerapannya saat sudah efektif,” ujar Aria kepada Kontan.co.id, Senin (24/2).

Baca Juga: Peralihan wewenang ke pusat dalam omnibus law minerba berpotensi temui masalah

Terakhir, dia juga berharap pemerintah juga memberi kemudahan bagi sektor industri lainnya selain industri tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×