kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Memburu cuan sekaligus membantu UKM lewat equity crowdfunding


Jumat, 25 September 2020 / 19:59 WIB
Memburu cuan sekaligus membantu UKM lewat equity crowdfunding
ILUSTRASI. Pilihan instrumen investasi semakin variatif dan terus berkembang, salah satunya adalah equity crowdfunding.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto pun tak menampik return yang ditawarkan ECF menggiurkan, tapi investor dituntut punya kejelian dan kehati-hatian yang sangat tinggi. Pasalnya, ECF yang baru berkembang tiga tahun ke belakang ini masih cukup rentan dan punya fasilitas yang terbatas.

“Jadi investor harus aktif, mulai dari rajin riset, serta cermat dalam memilih lini usahanya karena risikonya kan sangat besar. Pertama, sebagai usaha yang baru didirikan, kinerja historical-nya tidak ada, belum lagi tidak adanya lembaga pemberi rating. Jadi pertaruhannya sangat besar, jangan sampai investor tergiur imbal hasil besar semata,” kata Ramdhan.

Bagi investor yang tertarik, sebenarnya tidak perlu merasa terlalu takut. Sebab ECF sudah bersifat resmi dan memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun layanan ini diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga: OJK tunjuk AFSI sebagai asosiasi group inovasi keuangan digital syariah

Merujuk laman OJK, per 31 Desember 2019 setidaknya sudah terdapat tiga layanan ECF yang sudah resmi mengantongi izin OJK. Ada Bizhare dan Santara yang sama-sama mempunyai layanan bagi UKM untuk menawarkan sahamnya melalui platform dan menghimpun dana. Sementara CrowdDana lebih menyasar ke pengumpulan dana untuk aset properti.

Ramdhan menggarisbawahi OJK sebagai pengawas punya peran penting dalam memastikan ekosistem ECF bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Ia berkaca dari masa awal perkembangan model investasi peer to peer lending yang dinilainya pengawasannya kurang ketat.

“Pada saat itu, nama peer to peer lending tercoret dan sempat dihindari masyarakat seiring maraknya investasi bodong yang merebak luas. Oleh karena itu, OJK harus bisa memberi pengawasan lebih agar hal serupa tidak terjadi pada bisnis ECF yang punya konsep menarik dan potensi menjanjikan,” pungkas Ramdhan.

Baca Juga: Ada pandemi, fintech project financing kebanjiran permintaan pendanaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×