kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Melanggar praktek monopoli, BEI akan panggil produsen Sari Roti


Selasa, 27 November 2018 / 12:58 WIB
Melanggar praktek monopoli, BEI akan panggil produsen Sari Roti
ILUSTRASI. Kemasan baru Sari Roti


Reporter: Yoliawan H | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. Nippon dihukum untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar.

Pasalnya, ROTI melanggar pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasan kepada ROTI terkait kejadian yang sedang menimpa mereka.

“Kami sudah minta penjelasan, nanti bisa kami panggil juga untuk melakukan hearing,” ujar Nyoman saat ditemui di BEI, Selasa (27/11).

Lebih lanjut menurutnya, mekanisme yang akan diambil masih akan sama. Bursa akan menelaah hasil penjelasan pihak ROTI, apabila memang diperlukan informasi lebih lanjut maka tidak menutup kemungkinan BEI akan memanggil ROTI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×