kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Melanggar praktek monopoli, BEI akan panggil produsen Sari Roti


Selasa, 27 November 2018 / 12:58 WIB
ILUSTRASI. Kemasan baru Sari Roti


Reporter: Yoliawan H | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. Nippon dihukum untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar.

Pasalnya, ROTI melanggar pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasan kepada ROTI terkait kejadian yang sedang menimpa mereka.

“Kami sudah minta penjelasan, nanti bisa kami panggil juga untuk melakukan hearing,” ujar Nyoman saat ditemui di BEI, Selasa (27/11).

Lebih lanjut menurutnya, mekanisme yang akan diambil masih akan sama. Bursa akan menelaah hasil penjelasan pihak ROTI, apabila memang diperlukan informasi lebih lanjut maka tidak menutup kemungkinan BEI akan memanggil ROTI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×