Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. Nippon dihukum untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar.
ROTI melanggar pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.
Melihat kondisi ini, Hans Kwee Direktur Investa Saran Mandiri mengatakan jika melihat dari sisi monopoli, menurutnya ini masalah definisi dari kondisi pasar industri roti saat ini. Jika melihat secara umum ROTI sendiri belum tentu menguasai keseluruhan pasar industri roti dalam negeri. Pasalnya, industri roti rumahan masih merajai pasar roti.
“Belum tentu dari adanya akuisisi ini mereka bisa seutuhnya menguasai pasar secara monopoli. Namun definisi dari KPPU maupun emiten pasti berbeda terkait ini,” ujarnya kepada Kontan, Senin (26/11).
Di sisi lain, tujuan dari akuisisi ini adalah untuk ekspansi bisnis. Karena memang untuk ekspansi di industri roti ini membutuhkan perluasan jaringan karena memang produk roti secara bisnis harus melakukan ekspansi dengan pendirian pabrik untuk memperluas jangkauan pasar. Tidak bisa dengan melakukan pengiriman karena biaya yang mahal.
Dengan adanya kasus ini belum tentu akan menjadikan sentimen negatif. Karena pada dasarnya menurut Hans investor akan lebih melihat dari tujuan ekspansi dan profit yang dihasilkan setelah ekspansi ini.
Sekadar informasi, ROTI pada perdagangan hari ini, Senin (26/11), ditutup melemah tipis 0,47% ke level Rp 1.050 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News