Reporter: Hari Widowati | Editor: Test Test
JAKARTA. Wasit pasar modal kembali mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan manajer investasi (MI) nakal. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum lama ini mencabut izin usaha dua perusahaan efek sebagai manajer investasi, yaitu PT Danpac Asset Management dan PT Brahma Capital.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany telah mengeluarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-01/BL/MI/S.5/2010 pada tanggal 2 Februari 2010. Intinya, dalam surat tersebut Bapepam-LK mencabut izin Danpac Asset Management karena tidak dapat memenuhi ketentuan dalam peraturan dan perundang-undangan pasar modal yang berlaku.
Fuad juga mengeluarkan Keputusan Bapepam-LK Nomor Kep-02/BL/MI/S.5/2010 pada tanggal 2 Februari 2010 yang mencabut izin MI PT Brahma Capital. Brahma juga dianggap tidak dapat memenuhi ketentuan dalam peraturan dan perundang-undangan pasar modal yang berlaku. "Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai MI, PT Danpac Asset Management dan PT Brahma Capital dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai MI," kata Fuad. Selain itu, Brahma dan Danpac diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.
Sekadar informasi, PT Danpac Asset Management dikenal sebagai penerbit reksadana Danpac-Kuo dan reksadana Sakura. Adapun Brahma Capital penerbit reksadana Brahma Optima dan Brahma Maxima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News