kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mekanisme Periodic Call Auction Kembali Menuai Protes, Begini Respon BEI


Selasa, 04 Juni 2024 / 11:09 WIB
Mekanisme Periodic Call Auction Kembali Menuai Protes, Begini Respon BEI
ILUSTRASI. Skema periodic call auction terus menuai pro dan kontra


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Skema periodic call auction kembali menjadi sorotan pelaku pasar, terlebih setelah saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) masuk ke dalam papan pemantauan khusus sejak 29 Mei 2024. 

Ini bukan kali pertama implementasi mekanisme periodic call auction menuai respon negatif. Sebelumnya respon negatif datang saat implementasi papan pemantauan khusus tahap kedua di 25 Maret 2024. 

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menyampaikan setiap substansi masukan dalam bentuk apapun akan diterima oleh BEI. 

"Kami senantiasa melakukan kajian untuk melakukan peninjauan ulang atas kebijakan-kebijakan Bursa Efek Indonesia jika diperlukan," jelasnya kepada media, Senin (6/4). 

Baca Juga: IHSG Menguat ke 7.095,8 di Pagi Ini (4/6), BUKA, MAPI, BBCA Jadi Top Gainers LQ45

Nyoman menegaskan mekanisme Periodic Call Auction merupakan bentuk perlindungan investor. Terutama, bagi investor pemula agar bisa menjadi panduan untuk menentukan keputusan investasinya.

Bagi investor yang sudah berkecimpung lebih lama, BEI diharapkan dapat mencermati lebih dalam informasi terkini terkait perusahaan sekaligus melakukan analisis fundamental dengan baik serta tepat.

"Bagi perusahaan tercatat, notasi khusus diberikan agar selalu memenuhi peraturan sehingga dapat meningkatkan pemenuhan tanggung jawabnya kepada investor selaku pihak yang menghimpun dana," kata Nyoman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×