kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Medco Energi (MEDC) Raih Pinjaman Sebesar US$ 5,5 Juta dari Anak Usaha


Rabu, 20 September 2023 / 11:55 WIB
Medco Energi (MEDC) Raih Pinjaman Sebesar US$ 5,5 Juta dari Anak Usaha
ILUSTRASI. Medco Energi Internasional (MedcoEnergi) meraih pinjaman US$ 5,5 juta dari anak usaha


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) melaporkan telah meraih pinjaman dari PT Mitra Energy Gas Sumatera, yang merupakan anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh MEDC.

Pada Selasa (19/9), MEDC dan Mitra Energy Gas Sumatera telah meneken perjanjian pinjam meminjam, dengan nilai pinjaman maksimum US$ 5,5 juta.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (20/9), Corporate Secretary MEDC Siendy Wisandana mengatakan pinjaman ini berlaku hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga: Kinerja Apexindo (APEX) Tersulut Kenaikan Harga Minyak

MEDC tidak merinci secara jelas dari penggunaan pinjaman ini. Yang jelas, pinjaman ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha emiten.

 

Sebelumnya, Pada 14 September 2023, MEDC meneken perjanjian pinjaman dengan nilai pokok pinjaman Rp 5,25 triliun dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Adapun pinjaman ini akan jatuh tempo pada 23 Juni 2028.

Pinjaman dari BMRI ini akan digunakan MEDC untuk membiayai ulang kewajiban dalam bentuk obligasi.

Baca Juga: Ambiguitas Beleid EBT

“Termasuk obligasi dalam mata uang dolar AS dan Rupiah,” tulis Siendy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×