Reporter: Abdul Wahid Fauzi | Editor: Test Test
JAKARTA. Hasrat CVC Capital Partnerts Asia melalui Meadow Asia Company Limited menguasai PT Matahari Departemen Store Tbk (LPPF) ternyata begitu besar. Tak cukup dengan membeli 90,76% saham LPPF dari tangan PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), Meadow juga mengincar saham perusahaan ritel itu dari pemilik lainnya.
Lina Latif, Direktur LPPF, mengatakan, Meadow juga berencana membeli 7,24% saham LPPF yang dimiliki Pacific Asia Holding. "Hal ini sesuai dengan surat Meadow kepada Bapepam-LK," katanya, kemarin (9/2).
Alhasil, jika seluruh rencana pembelian itu berhasil, Meadow bakal mengempit 98% saham LPPF. Saat ini, Meadow masih berupaya menuntaskan proses pembelian saham LPPF dari MPPA. Harga yang disepakati sebesar Rp 2.705,33 per saham atau senilai total Rp 7,16 triliun.
Namun, MPPA hanya akan menerima pembayaran sebesar Rp 5,28 triliun dalam bentuk tunai. Sisanya, peritel milik Grup Lippo itu akan menerima pembayaran dalam bentuk kepemilikan saham Meadow sebanyak 20% saham. Selain itu, MPPA punya opsi dalam bentuk waran untuk menambah kepemilikan 7,5% saham. Sehingga, MPPA bisa mengoleksi 27,5% saham Meadow.
Terakhir, bagian dari nilai transaksi sebesar Rp 1 triliun dianggap sebagai pemberian pinjaman MPPA kepada pembeli LPPF, dalam hal ini PT Asri Agungpermai. Utang ini memiliki tenor tujuh tahun serta bunga 13% per tahun untuk lima tahun pertama dan 15% untuk tahun ke-6 dan 7. Sekedar catatan, Meadow adalah perusahaan patungan yang akan dibentuk oleh MPPA dan CVC Capital Partnerts.
Potensi delisting Matahari Department Store
Menurut Lina, penjualan saham LPPF ini bertujuan mendukung visi dan misi strategis perusahaan, yaitu mengembangkan pasar ritel di Indonesia. Selain itu, Meadow juga bisa merealisasikan rencana ekspansi lebih dari 150 gerai baru dalam kurun waktu 10 tahun hingga 15 tahun kedepan. "Hal ini akan meningkatkan nilai investasi bagi pemegang saham," imbuhnya.
Mencermati aksi Meadow ingin menguasai 98% saham Matahari Department Store, besar kemungkinan perusahaan ini akan menjadi perusahaan tertutup dan menghapuskan pencatatan sahamnya alias delisting dari Bursa Efek Indonesia.
"Delisting ini dimungkinkan lantaran pemegang sahamnya ingin menikmati dividennya sendiri dan akan mengembangkan perusahaannya sendiri," tutur Edwin Sebayang, Kepala Riset Bhakti Securities.
Sayangnya, Danny Konjongian, Direktur Komunikasi Korporasi MPPA, enggan menanggapi kemungkinan delisting saham LPPF. "Itu bukan kewenangan saya," katanya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News