kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mayoritas kreditur menyetujui rencana perdamaian Senang Kharisma Textil


Kamis, 01 Juli 2021 / 17:29 WIB
Mayoritas kreditur menyetujui rencana perdamaian Senang Kharisma Textil
ILUSTRASI. Kasus PKPU yang menjerat salah satu anak usaha Sritex Group telah memasuki babak akhir.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menjerat salah satu anak usaha Sritex Group, yakni PT Senang Kharisma Textil di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah memasuki babak akhir. Pada hari ini, Kamis (1/7), para direksi Senang Kharisma Textil menghadiri pembahasan rencana perdamaian dan/atau pemungutan suara (voting) terhadap rencana perdamaian yang diajukan perusahaan.

Berdasarkan rilis pers yang ditandatangani Corporate Communication PT Senang Kharisma Textil Cintia Firdaus Rahmawati, seluruh kreditur konkuren yang mayoritas adalah para supplier telah menyetujui rencana perdamaian tersebut. Sementara kreditur separatis yang sepakat terhadap rencana perdamaian mencakup lebih dari dua pertiga atau 75%.

"Kami yakin dukungan ini akan membuahkan hasil yang dapat mempererat hubungan baik kami dengan para kreditur melalui kelangsungan usaha kami di masa yang akan datang," ungkap Cintia dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7). Cintia mengungkapkan bahwa Senang Kharisma Textil akan berkomitmen penuh untuk menjalankan restrukturisasi sesuai perjanjian yang telah disetujui para kreditur. 

Pihaknya juga akan terus berkarya untuk menghasilkan produk-produk terbaik tekstil Tanah Air. "Dengan membaiknya dampak pandemi Covid-19 dan kondisi makro ekonomi, kami penuh keyakinan bahwa prospek bisnis kami akan terus membaik di kemudian hari," kata Cintia.

Baca Juga: Bukan pembelian bahan baku, tetapi hal ini yang menjadi kendala Sritex (SRIL)

Asal tahu saja, berdasarkan laporan keuangan Sritex tahun 2020, Senang Kharisma Textil biasa menjual kain ke Sritex, sementara Sritex menjual benang, kain jadi, dan pakaian jadi ke Senang Kharisma Textil. Sepanjang tahun lalu, nilai penjualan Sritex ke Senang Kharisma Textil sebesar US$ 16,93 juta, sementara pembelian Sritex dari Senang Kharisma Textil mencapai US$ 20,41 juta.

Sebagai informasi, gugatan PKPU tersebut dilayangkan oleh PT Nutek Kawan Mas pada Senin, 10 Mei 2021. Perusahaan yang berdiri pada awal tahun 2015 ini menyediakan mesin-mesin tekstil dari penyuplai dan produsen (principal) mancanegara, serta memiliki keahlian di bidang teknologi tekstil, penjualan, jasa, dan dukungan back office profesional.

Sebelumnya, pada 20 April 2021, Senang Kharisma Textil juga mendapatkan gugatan PKPU dari PT Bank QNB Indonesia Tbk. Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) Iwan Setiawan Lukminto beserta istrinya juga terseret dalam gugatan ini. Akan tetapi, pada pembacaan putusan yang berlangsung Senin, 10 Mei 2021, majelis hakim menolak gugatan PKPU tersebut.

Baca Juga: Ini alasan Sritex (SRIL) kesulitan melunasi utang jangka pendek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×