Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten konsumer PT Mayora Indah Tbk (MYOR) menawarkan surat utang berupa obligasi berkelanjutan III Tahap III tahun 2025 dengan jumlah pokok penawaran sebesar Rp 827,54 miliar.
Melansir keterbukaan informasi Rabu (3/12/2025), MYOR merilis obligasi dalam dua seri.
Untuk seri A, jumlah pokok obligasi yang ditawarkan senilai Rp 363,52 miliar dengan tingkat bunga tetap 5,85% per tahun, berjangka waktu lima tahun sejak tanggal emisi.
Untuk seri B, jumlah pokok obligasi yang dijajaki senilai Rp 464,02 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% per tahun, berjangka waktu tujuh tahun sejak tanggal emisi.
Baca Juga: Pefindo Beri Peringkat idAAA(cg) Obligasi POLI Rp500 Miliar
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran bunga Obligasi. Pembayaran bunga bbligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 18 Maret 2026.
Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo, yakni tanggal 18 Desember 2030 untuk Seri A dan 18 Desember 2032 untuk Seri B.
Penggunaan Dana
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum ibligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan sepenuhnya oleh MYOR untuk memberikan pinjaman kepada entitas anak, yaitu PT Torabika Eka Semesta guna pembiayaan modal kerja yang meliputi pembelian bahan baku, bahan pembungkus, serta pembayaran biaya operasional lain yang mungkin timbul.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis (4/12) Turun Rp 6.000 jadi Rp 2.406.000 per gram
Jadwal Penawaran Obligasi MYOR
Tanggal Efektif : 28 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 12 Desember- 15 Desember 2025
Tanggal Penjatahan : 16 Desember 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 18 Desember 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 18 Desember 2025
Tanggal Pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia : 19 Desember 2025
Selanjutnya: Pefindo Beri Peringkat idAAA(cg) Obligasi POLI Rp500 Miliar
Menarik Dibaca: IHSG Ada Potensi Koreksi, Simak Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Kamis (4/12)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













