kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Maybank Klarifikasi Aturan Bapepam-LK


Jumat, 19 September 2008 / 22:44 WIB
Maybank Klarifikasi Aturan Bapepam-LK


Reporter: Yura Syahrul,Yuwono Triatmodjo | Editor: Test Test

JAKARTA. Setelah Badan Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan kelonggaran, proses akuisisi saham PT Bank International Indonesia Tbk (BNII) oleh Malayan Banking Berhad (Maybank) kembali bergulir. Kini, Maybank tengah meminta penjelasan kepada Bapepam-LK tentang aturan penawaran tender (tender offer) yang harus mereka ikuti.

Dato'' Sri Abdul Wahid Omar, Chief Executive Officer (CEO) Maybank, menyatakan, pihaknya tengah meminta klarifikasi dari Bapepam-LK tentang peluang mereka untuk memperpanjang waktu pengembalian jumlah saham milik publik (refloat) menjadi minimal 20% pasca tender offer. "Kami bersama Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd. dan Kookmin Bank juga tengah mencari waktu yang tepat untuk merampungkan proses akuisisi BII," tulis Abdul dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dua hari lalu (18/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana Maybank mengakuisisi 55,6% saham BII sempat terancam batal. Sebab, Bapepam-LK menerbitkan aturan baru tentang Pengambil alihan Perusahaan Terbuka. Aturan itu mewajibkan Maybank mengembalikan jumlah saham milik publik jadi minimal 20% dua tahun pasca tender offer.

Tapi, Maybank menolak ikut aturan itu dan meminta kelonggaran karena kewajiban itu berpotensi merugikan mereka hingga US$ 1 miliar. Sebab, Maybank memperkirakan, dua tahun ke depan, harga saham BII akan berada di bawah harga akuisisi sebesar Rp 510 per saham.

Meski sempat menolak permintaan Maybak, akhirnya, Bapepam-LK melunak. Mereka memberikan peluang kepada Maybank untuk memperpanjang batasan dua tahun itu. Syaratnya, nilai kerugian Maybank mencapai lebih dari 10% dari total nilai akuisisi saham BII.

Namun, hingga kini, Bapepam-LK belum menentukan perpanjangan waktu yang bisa diperoleh Maybank untuk mengembalikan jumlah saham milik publik menjadi minimal 20%.

Sebelumnya, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Noor Rachman menyatakan, lembaganya mungkin hanya akan memberikan tambahan waktu enam bulan kepada Maybank. Namun, Menurut Ahmad Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, pihaknya masih terus mengkaji batasan waktu itu. "Apakah mundurnya enam bulan atau setahun itu sedang kami kaji," ujarnya, kemarin.

Hingga kemarin, Fuad juga mengaku belum memperoleh penjelasan dari Maybank tentang langkah mereka selanjutnya untuk menyelesaikan akuisisi BII. Catatan saja, kemarin, harga saham BII melambung 7,3% jadi Rp 440 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×