kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,49   -13,02   -1.39%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mata uang kripto dinyatakan haram, ini penjelasan MUI


Jumat, 12 November 2021 / 10:10 WIB
Mata uang kripto dinyatakan haram, ini penjelasan MUI


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dalam beberapa tahun terakhir, mata uang kripto atau cryptocurrency mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. Hal serupa pun terjadi di pasar internasional.  

Di Tanah Air, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset kripto mencapai 6,5 juta orang. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang sebanyak 4 juta orang. 

Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. 

Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin. Selain itu, ada pula cryptocurrency populer lainnya seperti ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, dan tron. 

Baca Juga: Siap tantang rekor tertinggi sepanjang masa, harga Bitcoin sentuh US$ 66.000

Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode. Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi.  

Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Pencatatan atas setiap transaksi mata uang kripto terpusat di dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.  

Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.  

Baca Juga: Kabar Baik tentang Uang Kripto Berlimpah, Bitcoin Menuju Rekor Tertinggi




TERBARU

[X]
×