kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Masih mangkir, sanksi TRUB ditambah


Kamis, 09 Januari 2014 / 20:24 WIB
Masih mangkir, sanksi TRUB ditambah
ILUSTRASI. Saham tambang masih berpotensi menjadi penggerak IHSG di perdagangan Jumat (19/8). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tidak hanya PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) dan PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) yang kena sanksi, PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) pun tidak bisa mengelak.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta kepada TRUB. Meski perseroan sudah memberikan laporan keuangan September 2013 tidak diaudit, namun, TRUB belum memenuhi kewajiban pembayaran denda seperti yang tertuan dalam ketentuan II.6.2.

Sekedar informasi, berdasarkan aturan BEI, emiten dikenakan sanksi bila telah menyampaikan laporan keuangan reguler per kuartal. Bedasarkan Ketentuan II.61.Peraturan I-H Tentang Sanksi, BEI memberikan peringatan terutlis I kepada satu emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik sesuai batas waktu yang ditentukan.

Ketentuan II.6.2 berisi BEI memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah terbatas atau tidak diaudit.

Ketentuan II.6.3 berisi tentang BEI yang akan memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda senilai Rp 150 juta kepada emiten yang telah menyampaikan laporan keuangan interim. Namun, perusahaan itu belum memenuhi kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.62.  
Berikut sejumlah emiten yang terkena sanksi dan denda oleh BEI:

PKPK: Peringatan Tertulis I (Belum menyampaikan laporan keuangan interim yang sudah diaudit periode September 2013)

BLTA; Peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta (Belum menyampaikan laporan keuangan unaudited)

TRUB: Peringatan Tertulis III dan denda Rp 150 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×