kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Trust Artha Futures kena sanksi administratif


Rabu, 08 Januari 2014 / 13:24 WIB
Trust Artha Futures kena sanksi administratif
ILUSTRASI. Harga Saham BUMI & GOTO Menghijau di Perdagangan Bursa Saham Selasa (16/8). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jakarta Futures Exchange menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Trust Artha Futures (TAF). Berdasarkan siaran pers yang diterima KONTAN, sanksi administratif tersebut berupa pembekuan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) mulai tanggal 7 Januari 2014.

Pembekuan SPAB tehadap TAF tersebut dikarenakan terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan dana nasabah di rekening terpisah. Pihak TAF tidak dapat menunjukkan rekaman proses pembicaraan atau konfirmasi TAF terhadap para nasabah pada saat proses pembukaan rekening nasabah di TAF.

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 92 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Komoditi Berjangka.

Oleh sebab itu, TAF berkewajiban untuk memenuhi ketentuan PTT Bursa Pasal 108 dan 505 ayat (3) yang secara ringkas kami sampaikan bahwa TAF tidak dapat menggunakan Hak Keanggotaannya selama masa pembekuan tersebut.

Sedangkan posisi terbuka milik nasabah TAF (jika ada) harus dialihkan ke Pialang lain yang bersedia menerimanya. Dalam hal pengalihan posisi terbuka milik Nasabahnya karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, maka Direksi JFX dapat memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka tersebut.

Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan likuidasi tersebut menjadi beban TAF. Kepada para nasabah, JFX menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×