CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.747   18,00   0,11%
  • IDX 8.474   67,82   0,81%
  • KOMPAS100 1.175   10,03   0,86%
  • LQ45 857   8,05   0,95%
  • ISSI 296   2,12   0,72%
  • IDX30 446   3,49   0,79%
  • IDXHIDIV20 518   3,97   0,77%
  • IDX80 132   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,80   0,59%
  • IDXQ30 143   1,18   0,83%

Dua emiten terkena sanksi BEI


Kamis, 09 Januari 2014 / 19:47 WIB
Dua emiten terkena sanksi BEI
ILUSTRASI. Federal Reserve Board Chairman Jerome Powell speaks during a news conference following a two-day meeting of the Federal Open Market Committee (FOMC) in Washington, U.S., July 27, 2022. REUTERS/Elizabeth Frantz


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi tegas kepada emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan Kuartal III 2013. Dari 478 total perusahaan tercatat, ada dua perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim tersebut.

I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil dalam keterangan resmi menyebutkan, dua perusahaan yang tidak disiplin itu adalah PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) dan PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA).

PKPK belum menyampaikkan laporan keuangan Kuartal III 2013 yang diaudit sehingga dikenakan peringatan tertulis I. Sementara BLTA belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak diaudit sehingga harus diganjar denda sebesar Rp 50 juta.

Ini bukan kali pertama BLTA terlambat menyampaikan laporan keuangan. Maklum, BLTA masih terjerat kasus utang. Saat ini BLTA tengah menyelesaikan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kegagalan BLTA membayar obligasi sudah terendus sejak tahun 2007 lalu. BLTA pun tengah mencari jalan keluar dengan melakukan restrukturisasi atas dua obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkannya itu.

Selain BLTA, otoritas bursa juga mengenakan denda kepada PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) sebesar Rp 150 juta. TRUB belum memenuhi kewajiban pembayaran denda sebelumnya meski sudah menyampaikan laporan keuangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×