Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi tegas kepada emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan Kuartal III 2013. Dari 478 total perusahaan tercatat, ada dua perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim tersebut.
I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil dalam keterangan resmi menyebutkan, dua perusahaan yang tidak disiplin itu adalah PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) dan PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA).
PKPK belum menyampaikkan laporan keuangan Kuartal III 2013 yang diaudit sehingga dikenakan peringatan tertulis I. Sementara BLTA belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak diaudit sehingga harus diganjar denda sebesar Rp 50 juta.
Ini bukan kali pertama BLTA terlambat menyampaikan laporan keuangan. Maklum, BLTA masih terjerat kasus utang. Saat ini BLTA tengah menyelesaikan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kegagalan BLTA membayar obligasi sudah terendus sejak tahun 2007 lalu. BLTA pun tengah mencari jalan keluar dengan melakukan restrukturisasi atas dua obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkannya itu.
Selain BLTA, otoritas bursa juga mengenakan denda kepada PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) sebesar Rp 150 juta. TRUB belum memenuhi kewajiban pembayaran denda sebelumnya meski sudah menyampaikan laporan keuangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News