Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pamor emas sebagai instrumen investasi dalam beberapa tahun terakhir memang berkilau. Tidak hanya jual beli fisik, tawaran investasi emas dengan berbagai skema pun menjamur.
Belakangan, marak pula tawaran investasi emas dengan imbal hasil tetap. Meski muncul kasus Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) atau Raihan Jewellery, toh tak membuat bisnis ini meredup.
Tengok sistem yang diusung PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz). Perusahaan yang berdiri tahun 1994 ini awalnya berdagang emas seperti layaknya toko emas. Di 2011, Primaz mulai mengadopsi sistem "penjualan bersistem", istilah yang Primaz gunakan dalam situs primaz-indo.blogspot.com.
Suwandi Ghazali, Direktur Operasional Primaz menjelaskan, Primaz mengantongi izin usaha dari Kementerian Perdagangan. Akta perusahaan ini juga terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) pada 20 Mei 2011.
Ada dua skema yang Primas tawarkan. Selain perdangan emas fisik mengikuti harga pasar, juga pembelian emas dengan sistem profit sharing.
Di skema ini, minimal pembelian 100 gram emas seharga Rp 700.000 per gram. Catatan saja, harga emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), kemarin (6/3), Rp 566.200 per gram.
Nah, dalam kontrak selama enam bulan, nasabah akan menerima profit setiap bulan sebesar 2,5% dari nilai kontrak. Selain produk itu, Primaz juga menyediakan sistem gadai emas.
Pemberitaan miring soal tawaran investasi emas, kata Suwandi, tak mempengaruhi bisnis mereka. Ia mengaku, Primaz dikelola bagus. "Dana dari nasabah juga diputar kembali ke komoditas emas, bukan instrumen investasi lain," kata Suwandi.
PT Golden Bullion Indonesia (GBI) juga menawarkan pembelian emas fisik seharga 20%-30% di atas harga emas Antam, plus atthoya (bonus) sebesar 2,5% per bulan. Nilai pembelian emas minimal 50 gram (produk Sakinah) dengan masa kontrak minimal empat bulan. GBI tercatat sebagai badan usaha di Kemkumham pada 5 Juni 2012.
Rendra, Agent Management GBI juga tidak khawatir dengan bisnis GBI meski sejumlah perusahaan investasi emas sedang menuai masalah. "Kami tidak memiliki produk non-fisik dan transaksi di GBI lebih transparan," kata dia
Tawaran serupa juga datang dari PT Golden Makmur Citra Sejahtera. Dalam situs goldenmakmur.com, Golden Makmur menawarkan dividen tetap 2,5%-2,75%, tergantung masa kontrak empat, enam atau 12 bulan, dengan minimal pembelian emas 100 gram.
Pengamat emas, Leo Hadi Loe, berpendapat, selama masih ada demand, bisnis semacam ini akan tetap berjalan. "Harus ada pengawasan lebih ketat," ujar Leo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News